Jakarta- Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Provinsi DKI Jakarta, HM.Masykur berharap Walikota Jakarta Barat, segera melakukan tindakan tegas kepada ketua RW 04 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kita berharap kepada Walikota Jakarta Barat,Uus Kuswanto agar ketua RW yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba segera diberhentikan,” kata Masykur pada wartawan.
Sebelumnya,Ketua Geram DKI Jakarta mendapatkan informasi telah terjadi penggrebegan dirumah Ketua RW diwilayah Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Meski belum diketahui aparat kepolisian dari wilayah mana, namun menurut keterangan warga, ketua RW tersebut diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini tidak bisa ditolelir, harus di berhentikan, karena ketua RW itu adalah merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat dari pemerintahan,”kata Masykur.
Masykur sangat menyayangkan dengan adanya salah satu ketua RW yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan keterangan warga, ada salah satu ketua RW yang ditangkap polisi, karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. Lalu kami melakukan pengecekan langsung ke Polres Tangerang Kota. Dan benar, 3 diantaranya yang ditangkap polisi adalah salah satu ketua RW, dan saat dilakukan tes urine, mereka positif pengguna narkoba jenis sabu,” kata Masykur.
Masykur juga menjelaskan setelah diketahui positif menggunakan narkoba, tiga orang tersebut yang salah satunya adalah ketua RW itu lalu dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan untuk dilakukan rehabilitasi.
“Mereka dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan dan dilakukan rehabilitasi atau rawat jalan selama tiga bulan dengan syarat wajib lapor,” ungkapnya.
Dengan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan salah satu ketua RW, GERAM meminta kepada Walikota Jakarta Barat agar melakukan tes urine kepada ketua RT maupun ketua RW. Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) dan sesuai keputusan Gubernur Kepgub 625 Thn 2020 dan Kepgub no 483 tahun 2021 tentang P4GN di wilayah Provinsi DKI Jakarta.(Leman)







