Oleh: Dr. H. M. Suaidi, M.Ag.
Program wajib belajar 13 tahun yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 patut diapresiasi sebagai langkah besar negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan menambahkan satu tahun pendidikan prasekolah (PAUD/TK) ke dalam skema wajib belajar, pemerintah seolah ingin menegaskan bahwa fondasi pendidikan harus dimulai sejak usia dini.
Namun, di balik ambisi besar tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar siap?
Secara konsep, struktur pendidikan 13 tahun—1 tahun PAUD, 6 tahun SD, 3 tahun SMP, dan 3 tahun SMA/SMK—memang ideal. Penguatan PAUD sebagai fondasi juga tidak bisa dibantah. Tetapi persoalannya bukan pada konsep, melainkan pada kesiapan implementasi di lapangan.
Fakta yang tidak bisa diabaikan, masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki akses PAUD yang layak, baik dari segi fasilitas maupun tenaga pendidik. Ketimpangan kualitas pendidikan antara kota dan daerah terpencil masih menjadi persoalan klasik yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Dalam kondisi seperti ini, menjadikan PAUD sebagai bagian dari wajib belajar berpotensi menjadi kebijakan yang “terlalu cepat” bagi sebagian wilayah.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan kesiapan guru? Apakah jumlah dan kualitas tenaga pendidik sudah memadai untuk menopang tambahan beban sistem ini? Tanpa perencanaan matang, program ini justru berisiko menambah masalah baru: kelas penuh, kualitas pengajaran menurun, hingga formalitas pendidikan tanpa substansi.
Landasan hukum melalui draf revisi UU Sisdiknas dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 memang memberikan legitimasi kuat. Namun, hukum tidak akan berarti tanpa eksekusi yang konsisten dan pengawasan yang ketat. Kita tidak kekurangan regulasi, tetapi seringkali kekurangan keseriusan dalam pelaksanaan.
Di sisi lain, dalam perspektif Islam, menuntut ilmu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ilmu bukan sekadar alat mencapai kesejahteraan dunia, tetapi juga sarana meningkatkan derajat manusia di hadapan Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Mujadalah, bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu.
Ayat ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan sekadar program negara, melainkan bagian dari amanah besar yang menyangkut masa depan umat dan bangsa. Oleh karena itu, kebijakan wajib belajar 13 tahun seharusnya tidak berhenti pada angka dan target statistik, tetapi benar-benar menjamin kualitas dan keadilan akses.
Jika tidak, maka program ini berpotensi menjadi ilusi kemajuan—terlihat hebat di atas kertas, namun rapuh dalam kenyataan.
Negara tidak boleh sekadar menambah tahun belajar, tetapi harus memastikan setiap tahun tersebut bermakna. Pendidikan yang dipaksakan tanpa kesiapan hanya akan melahirkan generasi yang “sekolah lama”, tetapi tidak benar-benar “berilmu”.
Di titik inilah keberanian pemerintah diuji: berani tidak hanya mencanangkan, tetapi juga membenahi secara mendasar. Sebab membangun generasi emas tidak cukup dengan kebijakan ambisius, melainkan membutuhkan kerja nyata yang konsisten, jujur, dan berpihak pada keadilan pendidikan.
Jika tidak, maka wajib belajar 13 tahun bisa berubah dari solusi menjadi beban baru bagi rakyat.
Penulis : Syahrudin akbar







