slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, JurnalisInvestigasiNews.com – Dugaan praktik tidak adil dalam transaksi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali mencuat. Seorang konsumen perumahan The Wisteria, Aldino Christian Surya J, resmi mengadukan pihak bank dan developer ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta terkait status kepemilikan rumahnya. Ujarnya Kepada awak media, Jumat (27/03/2026),

 

Aldino mengungkapkan bahwa persoalan bermula sejak dirinya membeli rumah secara kredit pada tahun 2021 dari Developer Keppel–Metland Metropolitan Joint Operation (KMMJO) di kawasan Metland, Cakung Timur, Jakarta Timur.

Dalam proses pembelian, Aldino menggunakan fasilitas KPR dari PT Bank Permata Tbk, yang disebut merupakan rekomendasi dari pihak developer. Ia kemudian menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan membayar uang muka secara bertahap sebesar Rp235 juta.

 

Setelah akad kredit pada November 2021, Aldino secara rutin membayar cicilan hingga September 2024. Namun, kondisi ekonomi yang memburuk membuatnya mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024.

 

Alih-alih mendapatkan solusi restrukturisasi, Aldino mengaku justru menghadapi tindakan sepihak dari pihak bank.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Jajaran Kepolisian Awasi Distribusi dan Harga Penjualan Minyak Goreng

“Permohonan restrukturisasi saya tidak ditanggapi dengan layak. Tanpa ada perundingan, Bank langsung melakukan Buy Back Guarantee pada 24 Desember 2024,” ungkapnya.

 

Padahal, total pembayaran yang telah ia setorkan selama hampir tiga tahun mencapai Rp728.046.688, mencakup pokok dan bunga.Upaya penyelesaian secara baik-baik pun telah dilakukan. Sejak Januari 2025, Aldino bersama kuasa hukumnya telah mengajukan tiga kali permohonan audiensi dan dua kali somasi kepada pihak bank dan developer. Namun, menurutnya, tidak ada respons yang substantif.

 

Situasi semakin memicu polemik ketika pada April 2025, Aldino menerima surat dari pihak bank yang menyatakan bahwa hak tanggungan atas rumah tersebut telah dialihkan kepada developer melalui mekanisme akta subrogasi. tak lama kemudian, pihak developer melayangkan surat pembatalan sepihak atas pembelian rumah tersebut.

Ironisnya, Aldino juga menerima tiga kali surat perintah pengosongan rumah serta dua kali somasi pengosongan dari pihak developer.

“Saya merasa dizalimi. Saat awal pengajuan kredit semuanya dipermudah, tapi ketika saya mengalami kesulitan, tidak ada solusi. Tidak ada itikad baik untuk mencari jalan tengah,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Berikan Pengamanan Aksi Damai dan Terima Laporan dari Aliansi Ormas Paser Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Kuasa hukum Aldino, Oktavianus AM Sitohang, SH., MH., menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran prosedur dalam kasus ini.

“Dari dokumen dan komunikasi yang kami pelajari, terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh pihak bank, termasuk dalam proses Buy Back Guarantee dan subrogasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, eksekusi terhadap objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Penjualan harus melalui mekanisme lelang. Developer juga tidak dapat membatalkan perjanjian dan memerintahkan pengosongan rumah tanpa adanya putusan pengadilan,” tegasnya.

 

Pihaknya menilai, tindakan bank dan developer tersebut berpotensi melanggar hukum serta merugikan konsumen dalam jumlah besar.

Aldino dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan berhenti pada pengaduan di BPSK. Mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lainnya guna mempertahankan hak atas rumah tersebut atau menuntut ganti rugi yang sepadan.

Penulis : Syahrudin akbar

Berita Terkait

IPSI Gelar Munas XVI 2026, Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Disabilitas Art Center, Panggung Seni Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Bogor
Peran Strategis Dasco Jaga Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Belum Naik per 1 April 2026
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:28 WIB

IPSI Gelar Munas XVI 2026, Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Jumat, 3 April 2026 - 16:06 WIB

Disabilitas Art Center, Panggung Seni Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Bogor

Berita Terbaru

Lingkungan hidup

DLH Jatinegara Pastikan Sampah Terkendali, Angkutan Berjalan Tiga Shift

Jumat, 10 Apr 2026 - 20:36 WIB