slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal” - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”

Avatar

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta jurnalisinvestigasinews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) bersama Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Taufiq R Abdullah, menggelar webinar forum diskusi publik bertajuk “Waspada Pinjol Ilegal” pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB di Intel Studio Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini bertujuan meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Taufiq R Abdullah menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi di berbagai sektor, termasuk layanan keuangan berbasis teknologi (fintech). Hingga 2026, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 229 juta orang, dengan penetrasi media sosial yang sangat tinggi.

Menurutnya, kehadiran layanan pinjaman online atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memberikan alternatif pembiayaan yang cepat dan mudah, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Namun, kemudahan tersebut juga diiringi berbagai risiko, seperti bunga tinggi, potensi penipuan, hingga maraknya praktik pinjaman online ilegal.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Khas Kesunanan Surakarta pada HUT Ke-78 RI

Ia juga menyoroti keterkaitan antara pinjol ilegal dan fenomena judi online yang dapat memperburuk kondisi keuangan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas layanan melalui Otoritas Jasa Keuangan, menjaga data pribadi, serta menghindari pinjaman yang tidak sesuai kemampuan finansial.

Narasumber kedua, Endah Murtiana Sari, menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Menurutnya, pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK, transparansi bunga, serta prosedur penagihan yang sesuai aturan.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap tidak memiliki identitas jelas, meminta akses penuh terhadap data pribadi, dan melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas platform melalui situs resmi OJK serta memastikan terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal disarankan untuk segera melapor melalui kanal pengaduan OJK atau pihak berwenang, serta tidak ragu menghentikan pembayaran jika terbukti ilegal.

Baca Juga :  Dandim 0104/Atim Bersama Walikota Langsa Serahkan Bantuan RTLH Kepada Veteran

Sementara itu, narasumber ketiga, Wisnu Widjanarko, menyoroti faktor psikologis yang mendorong masyarakat terjebak pinjol, seperti gaya hidup konsumtif, tekanan sosial, serta fenomena Fear of Missing Out (FOMO) di media sosial.

Ia menjelaskan bahwa perilaku belanja impulsif sering kali dipicu oleh promosi digital, diskon besar, dan tren gaya hidup yang tidak sesuai kemampuan finansial. Untuk itu, masyarakat dianjurkan membedakan antara kebutuhan dan keinginan serta menerapkan pengelolaan keuangan yang sehat, seperti prinsip 50:30:20 untuk kebutuhan, keinginan, dan tabungan.

“Kesadaran finansial dan pengendalian diri menjadi kunci utama agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran utang pinjaman online,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta mampu melindungi diri dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.

Penulis : Syahrudin akbar

Berita Terkait

IPSI Gelar Munas XVI 2026, Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Disabilitas Art Center, Panggung Seni Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Bogor
Peran Strategis Dasco Jaga Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Belum Naik per 1 April 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:28 WIB

IPSI Gelar Munas XVI 2026, Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Jumat, 3 April 2026 - 16:06 WIB

Disabilitas Art Center, Panggung Seni Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Bogor

Berita Terbaru