JAKARTA jurnalisinvestigasinews – Kasus viral penggunaan foto berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam laporan penanganan parkir liar di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi secara holistik terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat lapangan.
Ketua Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Ervan Purwanto mengatakan, peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan sebagai cerminan lemahnya pengawasan dan pemahaman terhadap tugas pokok aparatur.
Menurutnya, perlu adanya penegasan kembali terkait tugas dan fungsi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
“Dalam fakta di lapangan, petugas PPSU atau dikenal Pasukan Oranye ini bahkan sering diperbantukan untuk pekerjaan di luar tugasnya. Kasihan mereka sebetulnya kalau terus diperas keringatnya dan apalagi jika sampai menjadi korban kebijakan atau perintah atasan,” ungkap Ervan, Selasa (7/4/2026)
Ia menilai, dalam kasus ini terdapat kekeliruan substansi, karena penanganan, khususnya penindakan parkir liar seharusnya menjadi kewenangan Suku Dinas atau Satuan Pelaksana Perhubungan, bukan PPSU.
“Ini harus diluruskan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan yang berujung pada tindakan di luar prosedur,” kata Ervan.
Selain itu, Ervan juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menegaskan, ASN tidak cukup hanya berperan sebagai pengarah atau “mandor”, tetapi harus turun langsung memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan laporan yang disampaikan.
“Verifikasi lapangan atasan langsung itu krusial. Jangan hanya menerima laporan secara administratif tanpa pengecekan langsung,” imbuhnya.
Ervan mendorong agar kasus ini dijadikan momentum untuk merumuskan kebijakan tegas terkait penggunaan teknologi AI dalam pelaporan pemerintahan.
Perlu ada aturan yang secara tegas melarang penggunaan foto AI dalam laporan resmi maupun sebagai dasar pemberian sanksi.
“Penggunaan AI tanpa kontrol bisa menyesatkan dan merusak kredibilitas institusi. Harus ada regulasi yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar evaluasi penggunaan teknologi, termasuk foto berbasis AI, diperluas ke dalam kebijakan lain, seperti penggunaan moda transportasi umum bagi pegawai Pemprov DKI.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa digitalisasi yang dilakukan pemerintah tetap akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kasus di Kalisari ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperbaiki sistem pelaporan dan pengawasan, sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Ervan.
Penulis : Syahrudin akbar







