Pesawaran Lampung Jurnalis Investigasi news.com – Ketua FMPB Safrudin Tanjung menilai ada korupsi kewenangan dari Bupati atas pekerjaan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pekerjaan ini senilai Rp 7,5 Milyar dari anggaran DAK untuk tahun 2023, berada di lokasi Kecamatan Kedondong dan Kecamatan Way Khilau sangat amburadul sebagaimana disampaikan Safrudin Tanjung kepada media, Senin (6/3)
Tanjung menjelaskan, hal itu terjadi akibat tingginya setoran yang diminta pihak dinas kepada pemegang Proyek dan itu diduga atas instruksi Bupati Pesawaran. Akibatnya pekerjaan proyek menjadi carut marut karena perusahaan rekanan pemegang proyek bekerjanya menjadi tidak profesional. Itu dikarenakan tidak sesuainya antara anggaran yang diterima dengan biaya pekerjaannya.
Tanjung menjelaskan, buruknya pengerjaan proyek SPAM ini disebabkan dikerjaan oleh orang yang bukan ahlinya. Selain itu mereka terikat dengan komitmen untuk memenuhi setoran.
“Sekarang buktinya bisa kita lihat bersama, hasilnya sangat jauh sekali dari harapan masyarakat. Semuanya hasil pekerjaan carut marut dan amburadul,” ucap Tanjung.

Proyek sudah di PHO sejak Desember lalu namun sampai saat ini masyarakat penerima manfaat belum bisa menikmati hasil airnya dari pengerjaan proyek tersebut.
Tanjung juga mengultimatum, Dinas PUPR harus mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam satu minggu ke depan. Kalau tidak, pihaknya dan masyarakat di dua kecamatan akan melakukan unjuk rasa.
Selain itu sambungnya, pihaknya juga akan akan melakukan investigasi untuk mengumpulkan fakta di lapangan pada sejumlah lokasi proyek yang dinilai cacat.
“Kita tunggu satu minggu ini apa reaksi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek itu. Kita juga memberikan kesempatan mereka untuk membenahi semuanya, sebelum melaporkannya ke APH,” tegas Tanjung. (Tiem)







