JAKARTA jurnalisinvestigasinews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi metode penanganan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga mengubur ikan dalam kondisi masih hidup. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip agama, kesejahteraan hewan, serta etika lingkungan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa penanganan terhadap hewan tetap harus memperhatikan kaidah syariat. Senada, Azis Khafia selaku Sekretaris MUI Jakarta Selatan Bidang Kesehatan dan Lingkungan menyatakan bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup adalah haram.
Menurut Azis, tindakan tersebut melanggar sejumlah prinsip utama dalam Islam, di antaranya prinsip rahmatan lil ‘alamin, prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan), serta akhlak lingkungan atau bioetika. Ia menilai metode tersebut menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
“Dalam Islam, membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat. Namun, metode mengubur hidup-hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip ihsan (berbuat baik),” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya standar kesejahteraan hewan yang menekankan pada upaya meminimalkan penderitaan. Menurutnya, praktik tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai universal perlindungan makhluk hidup.
Meski demikian, MUI tetap mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Pasalnya, ikan tersebut dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Kebijakan ini memiliki maslahat dan sejalan dengan maqāṣid syariah, khususnya dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” jelasnya.
Lebih lanjut, Azis menambahkan bahwa upaya pengendalian lingkungan juga termasuk dalam konsep Hifẓ an-Nasl (menjaga keberlangsungan makhluk hidup), karena berperan dalam melestarikan biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.
Dengan demikian, MUI mendorong agar metode pengendalian ikan sapu-sapu tetap dilakukan secara manusiawi, sesuai dengan prinsip syariat, etika, serta kaidah kesejahteraan hewan.
Penulis : Syahrudin akbar







