slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

MUI: Haram Kubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup, Azis Khafia Soroti Etika dan Syariat - JURNAL INVESTIGASI NEWS

MUI: Haram Kubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup, Azis Khafia Soroti Etika dan Syariat

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA jurnalisinvestigasinews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi metode penanganan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga mengubur ikan dalam kondisi masih hidup. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip agama, kesejahteraan hewan, serta etika lingkungan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa penanganan terhadap hewan tetap harus memperhatikan kaidah syariat. Senada, Azis Khafia selaku Sekretaris MUI Jakarta Selatan Bidang Kesehatan dan Lingkungan menyatakan bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup adalah haram.

Menurut Azis, tindakan tersebut melanggar sejumlah prinsip utama dalam Islam, di antaranya prinsip rahmatan lil ‘alamin, prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan), serta akhlak lingkungan atau bioetika. Ia menilai metode tersebut menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

Baca Juga :  Penyembelihan Hewan Kurban di Mushola Al-Mubarok Berlangsung Khidmat, Warga RW 03 Rasakan Kebersamaan Idul Adha

“Dalam Islam, membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat. Namun, metode mengubur hidup-hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip ihsan (berbuat baik),” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya standar kesejahteraan hewan yang menekankan pada upaya meminimalkan penderitaan. Menurutnya, praktik tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai universal perlindungan makhluk hidup.

Meski demikian, MUI tetap mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Pasalnya, ikan tersebut dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Baca Juga :  Universitas Paramadina Hadirkan Jusuf Kalla dalam Seminar Publik: Bahas Keterkaitan Politik dan Kebijakan Ekonomi di Tengah Dinamika Global

“Kebijakan ini memiliki maslahat dan sejalan dengan maqāṣid syariah, khususnya dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” jelasnya.

Lebih lanjut, Azis menambahkan bahwa upaya pengendalian lingkungan juga termasuk dalam konsep Hifẓ an-Nasl (menjaga keberlangsungan makhluk hidup), karena berperan dalam melestarikan biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Dengan demikian, MUI mendorong agar metode pengendalian ikan sapu-sapu tetap dilakukan secara manusiawi, sesuai dengan prinsip syariat, etika, serta kaidah kesejahteraan hewan.

Penulis : Syahrudin akbar

Berita Terkait

Ziarah Akbar MS3G 2026: Jalin Silaturahmi dan Teladani Jejak Para Wali
Universitas Paramadina Hadirkan Jusuf Kalla dalam Seminar Publik: Bahas Keterkaitan Politik dan Kebijakan Ekonomi di Tengah Dinamika Global
Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
HUT Ke-2 IEDS, Rifqi Serukan Tata Kelola SDA Berkeadilan
JMI Gelar FGD: Kalau Program Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab
DPW PPP DKI Jakarta Dukung Program Pilah Sampah Pemprov DKI, Tekankan Pentingnya Edukasi dan Infrastruktur Pendukung
Poros Rawamangun Kritik Kebijakan Pemilahan Sampah DKI: Jangan Hanya Jadi Politik Anggaran
DPC Gerindra Kabupaten Bogor Tebar 14 Ekor Sapi Kurban di Enam Dapil
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:15 WIB

Ziarah Akbar MS3G 2026: Jalin Silaturahmi dan Teladani Jejak Para Wali

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:36 WIB

Universitas Paramadina Hadirkan Jusuf Kalla dalam Seminar Publik: Bahas Keterkaitan Politik dan Kebijakan Ekonomi di Tengah Dinamika Global

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:09 WIB

Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:02 WIB

HUT Ke-2 IEDS, Rifqi Serukan Tata Kelola SDA Berkeadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:27 WIB

JMI Gelar FGD: Kalau Program Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab

Berita Terbaru