slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

MUI: Haram Kubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup, Azis Khafia Soroti Etika dan Syariat - JURNAL INVESTIGASI NEWS

MUI: Haram Kubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup, Azis Khafia Soroti Etika dan Syariat

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA jurnalisinvestigasinews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi metode penanganan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga mengubur ikan dalam kondisi masih hidup. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip agama, kesejahteraan hewan, serta etika lingkungan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa penanganan terhadap hewan tetap harus memperhatikan kaidah syariat. Senada, Azis Khafia selaku Sekretaris MUI Jakarta Selatan Bidang Kesehatan dan Lingkungan menyatakan bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup adalah haram.

Menurut Azis, tindakan tersebut melanggar sejumlah prinsip utama dalam Islam, di antaranya prinsip rahmatan lil ‘alamin, prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan), serta akhlak lingkungan atau bioetika. Ia menilai metode tersebut menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

Baca Juga :  Safari Subuh Momentum Kapolres Pringsewu ajak Maysrajat Jaga Kerukunan dan Toleransi Beragama

“Dalam Islam, membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat. Namun, metode mengubur hidup-hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip ihsan (berbuat baik),” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya standar kesejahteraan hewan yang menekankan pada upaya meminimalkan penderitaan. Menurutnya, praktik tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai universal perlindungan makhluk hidup.

Meski demikian, MUI tetap mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Pasalnya, ikan tersebut dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Baca Juga :  Risman Pasaribu Dorong Peningkatan Kurban KAHMI Nasional di Tengah Tantangan Ekonomi

“Kebijakan ini memiliki maslahat dan sejalan dengan maqāṣid syariah, khususnya dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” jelasnya.

Lebih lanjut, Azis menambahkan bahwa upaya pengendalian lingkungan juga termasuk dalam konsep Hifẓ an-Nasl (menjaga keberlangsungan makhluk hidup), karena berperan dalam melestarikan biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Dengan demikian, MUI mendorong agar metode pengendalian ikan sapu-sapu tetap dilakukan secara manusiawi, sesuai dengan prinsip syariat, etika, serta kaidah kesejahteraan hewan.

Penulis : Syahrudin akbar

Berita Terkait

JMI Minta Evaluasi Program SPPG BGN Dilakukan Transparan dan Berbasis Dampak
MUI Gelar Silaturahmi Nasional Ormas Islam, Bahas Penguatan Ukhuwah dan Strategi Kebangsaan
Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta
Ziarah Akbar MS3G 2026: Jalin Silaturahmi dan Teladani Jejak Para Wali
Universitas Paramadina Hadirkan Jusuf Kalla dalam Seminar Publik: Bahas Keterkaitan Politik dan Kebijakan Ekonomi di Tengah Dinamika Global
Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
HUT Ke-2 IEDS, Rifqi Serukan Tata Kelola SDA Berkeadilan
JMI Gelar FGD: Kalau Program Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:40 WIB

JMI Minta Evaluasi Program SPPG BGN Dilakukan Transparan dan Berbasis Dampak

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:34 WIB

MUI Gelar Silaturahmi Nasional Ormas Islam, Bahas Penguatan Ukhuwah dan Strategi Kebangsaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:15 WIB

Ziarah Akbar MS3G 2026: Jalin Silaturahmi dan Teladani Jejak Para Wali

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:36 WIB

Universitas Paramadina Hadirkan Jusuf Kalla dalam Seminar Publik: Bahas Keterkaitan Politik dan Kebijakan Ekonomi di Tengah Dinamika Global

Berita Terbaru