Jakarta – Jurnalis Investigasi news.Com — Setelah Presiden Jokowidodo memerintahkan kepada intansi terkait untuk mempermudah membantu warga dalam pembuatan sertifikat ganu terlepas dari calo dan mafia atas tanah nampak nya tidak berlaku bagi Hj Jubaedah (57) warga Kebon Nanas Kampung Jembatan, Rt 02, Rw 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Selasa (31/05/2022)

Korban penggusuran Tol Becakayu (Bekasi, Cawang, Kampung Melayu) salah satunya Ibu Hj Jubaedah (57) yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum mafia tanah penggusuran tol becakayu di Kampung Melayu Jakarta Timur.
Hj Jubaedah pemilik sertifikat No : 04192 .di gugat oleh Purnoma Sutanto SH di PN Jakarta Timur dengan gugatan No :124 PN Jakarta Timur

Ibu Hj Jubaedah Menjelaskan Kepada awak media
Saya (Hj Jubaedah red) , tidak merasa menjual tanahnya kepada siapapun termasuk penggugat.
Ini pasti ada yang mengatur dan mengontrol maupun menciptakan suasana terjadi perkara.”Jelas Hj Jubaedah
Pasalnya Tanah bersertifat luasnya 1948 M3, didalamnya ada kepemilikan orang lain dengan sertifikat lain yang luasnya 98 M3 padahal Sertifikat Hj Jubaedah itu dijaminkan ke BCA sejak tahun 2007.
Bagaiman mungkin hal ini terjadi, bila tidak ada unsur penipuan dan penggelapan atas surat dasar penggugat sebagai mafia tanah.
Kami meminta dan memohon :
1. Pihak Pengadilan PN Jakarta Timur, khususnya Hakim PN Jakarta Timur tidak menyidangkan Perkara no 124/PN Jaktim dan harus ditinjau kembali dasar gugatannya.
2. Pihak Kepolisian Pro Aktif atas laporan warga terhadap diduga adanya Mafia Tanah.
3. Usut dan Tangkap Oknum-Oknum yang memberikan jalan atas Mafia Tanah sehingga terjadinya pembuatan sertifikat yang menjadi dasar setiap penggugat
4. Disinyalir ada permainan oknum BPN Jakarta Timur dangan Oknum Kementrian PUPR sebagai pejabat pembuat komitmen.
5. Negara harus melindungi hak warga atas kepemilikan Sah atas tanah
Demikian penjelasan dari Ibu Hj Jubaedah
Tim/Mio JB







