Jakarta-Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat, berhasil meringkus dua pria pelaku penusukan terhadap tetangganya sendiri RY (39) di jalan Krendang Tengah.
Kedua pelaku itu diketahui berinisial Mar (34) dan Man (21), kini meringkuk di jeruji besi Polsek Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora , Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 Wib.
Kala itu, kata Kapolsek, Korban RY tengah melakukan transaksi penjualan kendaraan bermotor dengan seseorang di sekitar tempat tinggal dua pelaku.
Namun sebelum calon pembeli motor datang, RY menyalakan mesin motornya agar dalam kondisi panas.Pada saat korban itu untuk memanaskan motornya, tersangka Mar dan Man melakukan protes kepada korban.
Kekesalan pelaku, kata Kapolsek, dimulai dari Man yang berteriak,”woi jangan ganggu, berisik. Korban yang tak terima pun menimpali teguran pelaku.
“Dijawab oleh korban, selama ini engga ada yang komplain”.Kemudian dibalas lagi oleh tersangka Mar dengan jawaban, sekarang w yang komplain, begitu kira kira yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik,”ujar Donny.
Karena kesal dengan jawaban korban yang seolah tak mendengar tegurannya, pelaku Mar pun melempar botol minuman kepada korban.
Seketika itu juga, terjadilah cekcok hebat yang berujung pada pemukulan oleh tersangka Mar kepada RY menggunakan tangan kosong.
Namun pada saat adanya perkelahian antara MAR dengan RY, tersangka MAN datang mengambil pisau yang terletak di warung minuman, lalu menusukkan pisau tersebut ke korban,” kata Donny.
Tak sampai disitu, korban RY juga di seret oleh kedua pelaku.
Saat dirinya terduduk di jalan, RY lalu memegang punggungnya dan terasa basah.
“Dan itu ternyata darah. Di situ korban ditolong oleh istrinya dan dibawa ke Puskesmas Tambora,” jelas Donny.
Lantaran luka yang cukup parah, pihak puskesmas pun mengarahkan agar korban dilarikan ke RSUD Tarakan untuk msndapatkan perawatan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan perawatan itulah, pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Kemudian, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui tengah bersembunyi di daerah Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.
“Saat diamankan, mereka kemudian dilakukan interogasi, dan kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan secara bersama-sama kepada penyidik,” kata Donny.
Kedua tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama eengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (HR)







