slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta jurnalisinvestigasinews.com — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 diwarnai kritik terhadap kondisi kesejahteraan dosen yang dinilai masih jauh dari layak. Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai arah kebijakan pendidikan saat ini justru menjauh dari tujuan utama mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Ketua SPK, Dr. Dhiah Al Ayun, menyebut kondisi dosen di Indonesia masih berada dalam situasi rentan. “Sebagian besar dosen masih hidup dalam kondisi prekariat. Data menunjukkan 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, bahkan di perguruan tinggi swasta ada yang di bawah Rp900 ribu,” ujarnya dalam pernyataan resmi Hardiknas 2026.

 

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terkait rendahnya pendapatan, tetapi juga absennya perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Dosen, kata dia, belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja yang berhak atas jaminan upah minimum sebagaimana sektor lain.

 

“Negara melakukan eksklusi sistematis dengan tidak memasukkan dosen dalam rezim perlindungan upah minimum. Parameter kebutuhan hidup minimum dalam regulasi pendidikan juga tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas,” kata Dhiah.

Baca Juga :  Jalan Amblas Didaan Mogot,Membuat jalan Jadi Menyempit

 

Selain itu, SPK menyoroti kebijakan pengalihan anggaran pendidikan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai berdampak pada sektor pendidikan tinggi. “Pengalihan anggaran ini mempersempit ruang fiskal dan berpotensi memicu PHK massal dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri,” ujarnya.

 

Permasalahan kesejahteraan dosen juga diperparah oleh sistem birokrasi yang dinilai kompleks. Mekanisme administratif dalam Beban Kerja Dosen (BKD), lanjut Dhiah, kerap menjadi penghambat dalam pencairan tunjangan profesi.

 

“Tunjangan seringkali tersandera persoalan administratif, bahkan bisa dicabut hanya karena kendala teknis. Ini menunjukkan sistem yang tidak berpihak pada pekerja kampus,” katanya.

 

Lebih jauh, SPK juga mengkritik arah kebijakan yang dinilai mengaburkan fungsi kampus sebagai ruang akademik. Menurut Dhiah, sejumlah kebijakan mendorong kampus menjalankan peran di luar mandat utamanya.

 

“Kampus tidak boleh direduksi menjadi sekadar pelaksana program di luar fungsi pendidikan. Ini berbahaya bagi independensi dan demokrasi akademik,” ujarnya.

 

Dalam momentum Hardiknas ini, SPK menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan jaring pengaman upah minimum bagi pekerja kampus, mendesak pemerintah menghentikan pengalihan anggaran pendidikan yang dinilai tidak proporsional, serta menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga :  Resmikan Tol Cibitung - Cilincing, Presiden: Percepat Mobilitas Barang untuk Ekspor

 

Selain itu, SPK juga mendesak DPR untuk mereformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memperluas definisi pemberi kerja agar mencakup institusi pendidikan, serta memasukkan prinsip perlindungan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

 

Di tingkat teknis, SPK menuntut penghapusan sejumlah syarat administratif yang dinilai menghambat, seperti “surat lolos butuh” bagi dosen yang ingin berpindah kampus dan kewajiban “surat tugas” dalam pelaporan BKD.

 

SPK juga menyatakan penolakan terhadap masuknya pendekatan non-akademik yang dinilai berpotensi mengaburkan fungsi pendidikan. “Kami menolak eksploitasi dan segala bentuk kebijakan yang menempatkan pendidikan semata dalam logika pasar,” kata Dhiah.

 

Peringatan Hardiknas 2026 pun menjadi pengingat bahwa kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan tenaga pendidiknya. Tanpa perbaikan kondisi kerja dan perlindungan yang memadai, upaya membangun sistem pendidikan yang berkeadilan dinilai akan sulit tercapai.

Penulis : Syahrudin akbar

Berita Terkait

Ponpes Nurul Ibad Buka Beasiswa 100 Persen untuk 25 Santri Putra
Api Unggun hingga Pionering, Perkemahan Pramuka SDN CBU 03 Penuh Edukasi Karakter
JMI Aksi di Kejaksaan Agung dan BGN, Serahkan Buku “Gurita Korupsi Sonny Sanjaya & Dadan Hindayana
GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban
PPUI Bongkar Tekanan Kerja dan Minimnya Perlindungan Pekerja di UI
Ditjen KPM Kemkomdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Diskusi Publik: Bijak Digital Tanpa Judi Online
Alwiyah Ahmad Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Standar Daycare
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:19 WIB

Ponpes Nurul Ibad Buka Beasiswa 100 Persen untuk 25 Santri Putra

Kamis, 30 April 2026 - 18:08 WIB

JMI Aksi di Kejaksaan Agung dan BGN, Serahkan Buku “Gurita Korupsi Sonny Sanjaya & Dadan Hindayana

Kamis, 30 April 2026 - 17:59 WIB

GARDU Pulih Korban Gugat Negara Rp5 Triliun, Soroti Dugaan Pengabaian Hak Anak Korban

Kamis, 30 April 2026 - 17:49 WIB

PPUI Bongkar Tekanan Kerja dan Minimnya Perlindungan Pekerja di UI

Berita Terbaru