Lampung– .Jurnalis Investigasi News.Com– Polemik terjadi terbit dua ( 2 ) sertifikat di dusun rawa kijing desa Sindang Garut kecamatan way Lima kabupaten Pesawaran. Membuat kepala desa Sindang Garut Kasio Meradang Pasalnya sertifikat yang terbit bukan di kabupaten Pesawaran melainkan kabupaten Pringsewu. Jum’at (03/06/2022)
Kepala desa Kasio saat di konfirmasi awak media Jurnalis Investigasi News dan Tim di kediamannya terkait terbitnya dua sertifikat itu menjelaskan Beliau pun tidak tau kok bisa – bisanya wilayah dusun 05 rawa kijing desa Sindang Garut kabupaten pesawaran terbit di pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu.
sedangkan Sidang di pengadilan negri Kalianda nomor : 2/Pdt.G/2017/PN kami jelas menang dalam sidang tersebut tegas ungkapnya,
Kasio selaku kepala desa Sindang Garut kecamatan way Lima kabupaten pesawaran sangat menyayangkan tindakan dari AL-HUDA sebagai kepala pekon desa Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu
ini perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa dikatakan Mafia tanah.tambahnya.
Kaperwil Media Jurnalis Investigasi News Lampung (Riyan.F) dan tim investigasi menelusuri kebenarannya ke pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu.
Al-Huda kepala pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu saat ditemui awak media Jurnallis Investigasi News untuk dikonfirmasi terbitnya dua ( 2 ) sertifikat tanah yang ada di dusun 05 rawa kijing desa Sindang Garut kabupaten pesawaran A/N SUGIYANTO dan LULIK benar adanya..
Al – HUDA menjelaskan kami membuat sporadik lalu terbit menjadi sertifikat SHM Jelas dasar Hukum nya. Keputusan permendagri Nomor 29 Tahun 2022
Ucapnya..
Saat ditanya perihal pajak apakah sudah di daftarkan di menuturkan belum sempat tutupnya.
Riyan.F/Tim/Red







