Jakarta- Rumah produksi minuman keras jenis ciu di Tambora, Jakarta Barat digerebeg aparat Kepolisian. Pelaku berinisial KL alias Johan mengaku sudah 7-8 bulan memproduksi miras tersebut. Penghasilannya dalam satu bulan mencapai Rp 80 juta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan, pelaku menjual miras itu dengan harga bervariasi mulai Rp 10.000-Rp 15.000. “Sehingga bila dikalkulasikan, omzet per minggu kurang lebih mencapai antara Rp 15-Rp 20 juta. Kalau sebulan bisa sekitar Rp 60 juta-Rp 80 juta,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/9).
Namun begitu, Syahduddi mengatakan bahwa pelaku sendiri tak mengonsumsi miras yang diproduksinya tersebut. Atas kelakuannya, Johan dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 UU Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Undang-undang Cipta Kerja baik Pasal 46 maupun Pasal 64 terkait tentang perdagangan dan juga tentang pangan, dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya, polisi membongkar industri rumahan minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9). Dalam pengungkapan itu, sebanyak 129 drum besar berisi ciu dalam proses fermentasi, 4.560 botol ciu siap edar, tujuh jeriken ciu berukuran 30 liter, serta lima drum penyulingan ditemukan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu orang pelaku berinisial KL alias Johan. “Yang berperan sebagai pemodal, merangkap pembuat minuman keras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor,” katanya kepada wartawan.(Hery)







