TEGAL – Sejumlah pengurus dan anggota yang tergabung dalam kepengurusan Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN ) Jawa Tengah menggalang aksi mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum DPP PWO IN. Pernyataan penandatanganan tidak percaya itu dilakukan saat Musda PWO IN Jateng di Hotel Savana Guci Tegal. (Minggu, 20/2/2022).
Gagasan itu muncul dari sejumlah pengurus PWO IN Jateng yang menurutnya telah dizolimi atas sikap Ketua Umum DPP PWO IN yang telah membekukan sejumlah kepengurusan PWO IN Kabupaten/Kota se Jateng secara sepihak.
Fery Fanta selaku Pimpinan Sidang Musda PWO IN Jateng, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan ratusan jurnalis PWO IN Jateng tersebut merupakan protes atas ulah oknum Ketum DPP PWO IN yang telah membekukan para pengurus PWO IN Jateng secara sepihak, arogan dan melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Apa yang dilakukan oknum Ketum tersebut dinilai telah melanggar AD/ART, sepihak dan tak punya etika secara organisatoris,” ujarnya.
Bahkan Fery Fanta merinci beberapa kesalahan yang telah dilakukan oknum Ketum tersebut diantaranya Pembekuan SK beberapa Pengurus PWO di Jateng yang tidak prosedural.
” Pembekuannya batal demi hukum, dan salah sasaran. Karena SK yang dibekukan bukan produknya. Kemudian Sekjennya juga tidak jelas, masak Bendum dan Sekjen DPP PWOIN hasil comotan. Dan saya yakin Ketum, Sekjen dan Bendumnya pun diduga tidak terdaftar di SK Kemenkum HAM RI. Dan mungkin itu yang dimaksud oknum tersebut illegal dan inskonstitusional. Sedangkan pihak kami selalu taat aturan sesuai AD/ART dan memutuskan sesuatu selalu secara bermusyawarah seperti Musda saat ini, bukan asal comot dan rekayasa, ” tandasnya.
Hal tersebut yang membuat Fery Fanta mengambil sikap dalam Musda PWO IN Jateng untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum DPP PWO IN, yang dinilainya telah melanggar AD/ART.
“Kami ajukan mosi tidak percaya, kemudian meminta Ketum agar mengundurkan diri dan bila perlu segera diselenggarakan Munaslub PWO IN. Namun jika hal ini tidak direspon dengan baik, maka Kami akan berdiri sendiri. Itu komitmen kami dalam menuntut keadilan, ” ungkapnya.
Sementara itu Dewan Penasehat PWO Jateng, Didik Methana menilai ulah oknum Ketum DPP PWO IN sudah diluar batas kewenangannya.
” Pembekuan itu tidak ada di AD/ART PWO IN hanya dilakukan ambisi seorang diri. Mestinya Musyawarah dulu dengan wanhat untuk memutuskan sesuatu. Ulah itulah yang justru illegal. Dan Musda PWO Jateng sudah benar dan sah legal sesuai aturan,” tuturnya.
Senada juga disampaikan Ketua PWO IN Jateng terpilih, Hadi Lempe yang menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketum DPP PWO IN dan telah mengundangnya, namun tidak Dia tidak hadir dan justru menerbitkan SK Pembekuan.
“Ulahnya kayak anak-anak bukan merangkul tapi memukul. Namun kami tetap coba lagi untuk kebaikan PWO IN, saya akan laporkan hasil Musda ini kepada Ketum. Tapi kalau tidak direspon berarti Dia bukan lagi bagian dari Kami,” ujar Hadi.
Ia juga akan melaporkan
dan ditembuskan kasus ini kepada jajaran dewan pengawas, dewan penasehat dan dewan pembina DPP PWO IN serta 41 orang seluruh Indonesia yang tercatat di akta sebagai pendiri.
Adanya gonjang ganjing di PWO IN Jateng terditeksi paska adanya beberapa pembentukan DPC PWO IN Kabupaten/Kota di Jateng oleh Ketum DPP PWO IN tanpa melibatkan PWO IN Jateng yang berakibat munculnya dualisme kepemimpinan PWO IN dibeberapa Kabupaten/Kota se Jateng hingga berlanjut dengan pembekuan beberapa Kepengurusan PWO IN di Kabupaten/Kota se Jateng menjelang Musda di Guci.
Hal itulah yang memicu Segenap Pengurus dan anggota PWO IN se Jateng untuk mengajukan Mosi tidak percaya pada Ketumnya yang dinilai telah mendholiminya,
” Ya wajar, jika mereka membuat mosi tidak percaya dan meminta mundur Ketumnya. Karena mereka kecewa dan merasa didholimi. Itu karena disebabkan ulah Dia yang semena-mena dan melanggar AD/ART Mas,” ungkap seorang Peserta Musda.
Vio Sari/Syailendra