slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Kyai Satibi PCNU Subang: "Tolak Mafia Tanah, Tidak Ada Toleransi di Era Prabowo - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Kyai Satibi PCNU Subang: “Tolak Mafia Tanah, Tidak Ada Toleransi di Era Prabowo

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subang –Kyai H. Satibi SP.i, M.M., Ketua PCNU Kabupaten Subang, hari ini menyampaikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah di Jawa Barat, khususnya kepada oknum yang mendukung kelancaran penahanan dan penguasaan tanah secara ilegal. Dalam pernyataannya, Kyai Satibi menegaskan bahwa di era kepemimpinan Presiden Prabowo, tidak ada toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang instansi demi keuntungan pribadi.

Kyai Satibi menyebut, “Kita harus bersatu melawan praktik mafia tahan yang kerap melibatkan pihak-pihak dari dalam instansi. Kita tidak akan membiarkan tindakan yang merugikan rakyat dan melanggar hukum terus berlangsung di wilayah kita.” Peringatan ini diberikan terkait dengan sengketa tanah yang saat ini mencuat di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung.

Menurut putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023 tertanggal 12 Oktober 2023, telah ditegaskan bahwa lahan seluas 107 meter persegi di lokasi tersebut merupakan milik sah keluarga Hendra Yowargana. Kepemilikan tersebut didukung oleh dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh notaris di Bandung. Namun, lahan tersebut kini diklaim dikuasai oleh Tan Lucky Sunarjo dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mengacu pada Meetbrief berbahasa kuno—dokumen yang isinya tidak sepenuhnya dipahami.

Baca Juga :  Soal Saluran Air Dijalan Satu Maret, Begini Kata Lurah Pegadungan

Dalam konteks ini, Dede Tesa Irawan, Ketua LPNU Kabupaten Subang, turut memberikan keterangan setelah mendatangi Kantor BPN Kota Bandung. Menurut penjelasan lisan dari petugas BPN, sertifikat yang diterbitkan tidak didasarkan pada Meetbrief berbahasa kuno tersebut. “Sertifikat yang kami keluarkan tidak menggunakan Meetbrief kuno sebagai dasar. Semua telah melalui proses verifikasi sesuai dengan standar administrasi pertanahan yang berlaku,” ujar petugas BPN secara singkat.

Baca Juga :  GMNI Jakarta Kepung Istana–Kemlu, Tolak ART Indonesia–AS: “Ini Diplomasi Berlutut”

Kyai Satibi menekankan bahwa langkah-langkah seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas sistem pertanahan.

“Kita harus menindak tegas oknum yang mendukung kelancaran praktik mafia tanah, karena hal ini tidak hanya merugikan pemilik sah, tetapi juga mengganggu keadilan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Peringatan dari Kyai Satibi dan klarifikasi dari LPNU Kabupaten Subang ini diharapkan dapat memicu tindakan tegas aparat terkait, sehingga sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman No. 218 dapat segera diselesaikan sesuai dengan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. (Red)

Berita Terkait

Tambora Bergerak ! Warga Jakarta Barat Bahu-Membahu Lawan Ancaman Si Jago Merah
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Kunjungi Pesta Rakyat di Lapangan Persima Kalianyar Tambora
Peringati Hari Kemerdekaan Ke-81 RI, Pengurus RW 011 Tegal Alur Gelar Upacara Bendera
Warga Keluhkan Kekeringan, Polresta Tangerang Segera Salurkan Bantuan Air Bersih ke Puri Harmoni 2 Extension
Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu
Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta
Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017
Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Tambora Bergerak ! Warga Jakarta Barat Bahu-Membahu Lawan Ancaman Si Jago Merah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Kunjungi Pesta Rakyat di Lapangan Persima Kalianyar Tambora

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Peringati Hari Kemerdekaan Ke-81 RI, Pengurus RW 011 Tegal Alur Gelar Upacara Bendera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Warga Keluhkan Kekeringan, Polresta Tangerang Segera Salurkan Bantuan Air Bersih ke Puri Harmoni 2 Extension

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu

Berita Terbaru