slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Kyai Satibi PCNU Subang: "Tolak Mafia Tanah, Tidak Ada Toleransi di Era Prabowo - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Kyai Satibi PCNU Subang: “Tolak Mafia Tanah, Tidak Ada Toleransi di Era Prabowo

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subang –Kyai H. Satibi SP.i, M.M., Ketua PCNU Kabupaten Subang, hari ini menyampaikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah di Jawa Barat, khususnya kepada oknum yang mendukung kelancaran penahanan dan penguasaan tanah secara ilegal. Dalam pernyataannya, Kyai Satibi menegaskan bahwa di era kepemimpinan Presiden Prabowo, tidak ada toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang instansi demi keuntungan pribadi.

Kyai Satibi menyebut, “Kita harus bersatu melawan praktik mafia tahan yang kerap melibatkan pihak-pihak dari dalam instansi. Kita tidak akan membiarkan tindakan yang merugikan rakyat dan melanggar hukum terus berlangsung di wilayah kita.” Peringatan ini diberikan terkait dengan sengketa tanah yang saat ini mencuat di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung.

Menurut putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023 tertanggal 12 Oktober 2023, telah ditegaskan bahwa lahan seluas 107 meter persegi di lokasi tersebut merupakan milik sah keluarga Hendra Yowargana. Kepemilikan tersebut didukung oleh dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh notaris di Bandung. Namun, lahan tersebut kini diklaim dikuasai oleh Tan Lucky Sunarjo dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mengacu pada Meetbrief berbahasa kuno—dokumen yang isinya tidak sepenuhnya dipahami.

Baca Juga :  Meluapnya Air Terjun Lembah Anai Mengakibatkan Jalan Lintas Kota Padang-Bukittinggi Tidak Bisa Dilalui

Dalam konteks ini, Dede Tesa Irawan, Ketua LPNU Kabupaten Subang, turut memberikan keterangan setelah mendatangi Kantor BPN Kota Bandung. Menurut penjelasan lisan dari petugas BPN, sertifikat yang diterbitkan tidak didasarkan pada Meetbrief berbahasa kuno tersebut. “Sertifikat yang kami keluarkan tidak menggunakan Meetbrief kuno sebagai dasar. Semua telah melalui proses verifikasi sesuai dengan standar administrasi pertanahan yang berlaku,” ujar petugas BPN secara singkat.

Baca Juga :  Proyek Urugan Tanah Di Pergudangan Miami Tegal Alur Dikeluhkan Warga

Kyai Satibi menekankan bahwa langkah-langkah seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas sistem pertanahan.

“Kita harus menindak tegas oknum yang mendukung kelancaran praktik mafia tanah, karena hal ini tidak hanya merugikan pemilik sah, tetapi juga mengganggu keadilan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Peringatan dari Kyai Satibi dan klarifikasi dari LPNU Kabupaten Subang ini diharapkan dapat memicu tindakan tegas aparat terkait, sehingga sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman No. 218 dapat segera diselesaikan sesuai dengan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. (Red)

Berita Terkait

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”
Nakes Bukan Tumbal, Rekan Indonesia Tolak Rencana Vaksin TB 2030
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga

Senin, 30 Maret 2026 - 09:16 WIB

BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih

Berita Terbaru