PASAR KEMIS,Jurnalis Investigasi News – Penutupan Galian tanah yang beroperasi di
Kp. Dadap Bubulak RT 02 RW 02 Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis kabupaten Tangerang, oleh Camat pasar Kemis ( H. SONY KARSAN, S.Sos, M.M, KP).
bersama jajaran Satpol PP Kabupaten dan pasar kemis, Camat meninjau langsung ke lokasi galian tanah tidak berijin ( Ilegal ), Untuk mengambil langkah dan tindakan tegas , menutup galian tanah tersebut secara permanen. sebelum ada ijin yang di keluarkan dari pemerintah Daerah, galian tanah ini belum dapat beroperasi
Dari Temuan di Lokasi oleh Satpol PP dì dapatkan
Adanya Galian Tanah dengan menggunakan dua alat berat beko, dan armada truk siap kirim ke Perumahan yang ada di Sepatan selanjutnya bentuk tanah sudah mengalami lubang lebih dari2 meter dan berubah menjadi bentuk kolam
Adapun Tindakan yang di lakukan oleh petugas adalah meminta keterangan dari penangung jawab perihal kegiatan galian. Serta membuat laporan hasil monitoring dan pengawasan yang di tanda tangan oleh penangung jawab.dan menyampaikan perda kab.tangerang serta Tim Monitoring Memberhentikan kegiatan galian dan di tanda tangani oleh penangung jawab dan tim .
Penutupan galian tanah tersebut dilaksanakan pada Pada Hari Selasa, 23 Agustus 2022 Pukul 12.30 Wib. di laksanakan Monitoring dan Pengawasan Lapangan Terhadap Kegiatan Galian Tanah.

info yang di dapat, Galian tanah tersebut sudah pernah di berhentikan.sebelum nya oleh Satpol PP kecamatan pasar kemis. namun tidak di gubris dan diabaikan. Serta beroperasi kembali setelah idul adha.
Penutupan galian tanah ini sangat baik untuk menjaga dampak lingkungan dan jalan kampung yang rusak dan berdebu serta , air tanah yang keruh dan sawah menjadi kering.
Ketua Forjumis ( forum wartawan pasar kemis ) J Simanjuntak angkat bicara soal galian tanah tidak berijin menuturkan, sangat mengapresiasi kepada Camat pasar kemis atas tindakan dan langkah tegas yang diambil untuk menutup galian tanah ilegal tersebut. Karena galian tanah ini sangat merugikan warga sekitarnya., kami akan tetap monitor dan mengawasi akan galian tanah yang tidak berijin di pasar kemis. Sangat di sayangkan Dinas lingkungan Hidup tidak mengetahui adanya galian tanah ilegal di wilayah kecamatan pasar kemis. Ucap nya.
Lanjutnya belum lagi PHD ( pendapatan hasil Daerah yang di duga belum di bayarkan ke Kas pemda, dari hasil penjualan tanah tersebut.
Secara garis besar peraturan daerah sudah di buatkan dan Tertuang di Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Penindakan tersebut dilakukan karena dampak kerusakan lingkungan akibat galian ilegal.
( Robert/ JS )







