Cabuli Bocah Dibawa Umur, Seorang Pedagang Jasuke Diringkus Polisi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Seorang pedagang jagung susu keju (jasuke) berinisial A (40) diringkus aparat kepolisian.

Pelaku diringkus oleh polisi lantaran melakukan cabul terhadap anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku terhadap bocah berinisial Z (7) dan U (7), dilakukan di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Sabtu (6/5/2023), namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada Jumat (12/5/2023).

Adapun kejadian itu bermula saat pelaku A yang tengah berjualan mencoba mendekati anak-anak di daerah tersebut.

Melihat ada korban di TKP, pelaku lantas bernafsu dan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Baca Juga :  Dua Pelaku TPPO Di Ringkus Polisi

“Awalnya korban itu dan temannya sedang bermain di TKP, si pelaku yang sambil berjualan, melihat lah anak-anak tadi, sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Andri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

Andri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Hal itu dilakukan guna memastikan apakah masih ada korban lagi selain dua orang tersebut atau tidak.

“Sementara ini dua korban yang sudah melaporkan kepada kami dan kami sudah mengambil barang bukti. Kemudian kami sudah memeriksa kurang lebih enam orang saksi yang sudah kami ambil keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Langsa Berhasil Meringkus Dua Tersangka Pencuri

Dia menyebut, aksi bejat pelaku diketahui saat korban bercerita kepada kedua orang tuanya kalau area sensitifnya itu dijahili pelaku.

Akibat perbuatannya itu, warga yang kesal lantas memburu pelaku dan menghakiminya hingga babak belur.

Adapun terhadap tersangka, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya di atas 20 tahun,” ujar Andri.(Sul)

Berita Terkait

Akibat Diamuk Masa Curanmor Tewas Saat di bawa Ke RSUD Balaraja
Pelaku Pemalakan dan Penusukan Terhadap Sopir Truk di Exit Tol Tomang
Polresta Mataram Berhasil Menangkap Tiga Orang Terduga Pengedar & Pemakai Narkoba di jalan Sandubaya Bertais.
Bupati Pesawaran Berharap, Melalui PKPM Mahasiswa Dapat Lakukan Proses Transfer Pengetahuan
Bupati Pesawaran raih gelar Doktor (Dr) Ilmu Pemerintahan di Sekolah Pascasarjana IPDN
Jadi Korban TPPO, Korban Warga Sragen Melapor ke Sat Reskrim, Ini Keterangan Kapolres Sragen Usai Ringkus Tersangka
Polda Sulteng grebek prostitusi Booking Online, 3 Mahasiswa sebagai Pelaku
Sejak Menjabat, Mensos Risma Gandeng APH Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 19:30 WIB

Akibat Diamuk Masa Curanmor Tewas Saat di bawa Ke RSUD Balaraja

Minggu, 20 Agustus 2023 - 14:33 WIB

Pelaku Pemalakan dan Penusukan Terhadap Sopir Truk di Exit Tol Tomang

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:21 WIB

Polresta Mataram Berhasil Menangkap Tiga Orang Terduga Pengedar & Pemakai Narkoba di jalan Sandubaya Bertais.

Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:05 WIB

Bupati Pesawaran Berharap, Melalui PKPM Mahasiswa Dapat Lakukan Proses Transfer Pengetahuan

Kamis, 13 Juli 2023 - 00:24 WIB

Bupati Pesawaran raih gelar Doktor (Dr) Ilmu Pemerintahan di Sekolah Pascasarjana IPDN

Sabtu, 17 Juni 2023 - 20:14 WIB

Jadi Korban TPPO, Korban Warga Sragen Melapor ke Sat Reskrim, Ini Keterangan Kapolres Sragen Usai Ringkus Tersangka

Senin, 5 Juni 2023 - 12:59 WIB

Polda Sulteng grebek prostitusi Booking Online, 3 Mahasiswa sebagai Pelaku

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:53 WIB

Sejak Menjabat, Mensos Risma Gandeng APH Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru