Jakarta-Seorang pedagang jagung susu keju (jasuke) berinisial A (40) diringkus aparat kepolisian.
Pelaku diringkus oleh polisi lantaran melakukan cabul terhadap anak dibawah umur.
Aksi bejat pelaku terhadap bocah berinisial Z (7) dan U (7), dilakukan di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Sabtu (6/5/2023), namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada Jumat (12/5/2023).
Adapun kejadian itu bermula saat pelaku A yang tengah berjualan mencoba mendekati anak-anak di daerah tersebut.
Melihat ada korban di TKP, pelaku lantas bernafsu dan melakukan perbuatan cabul tersebut.
“Awalnya korban itu dan temannya sedang bermain di TKP, si pelaku yang sambil berjualan, melihat lah anak-anak tadi, sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Andri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
Andri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Hal itu dilakukan guna memastikan apakah masih ada korban lagi selain dua orang tersebut atau tidak.
“Sementara ini dua korban yang sudah melaporkan kepada kami dan kami sudah mengambil barang bukti. Kemudian kami sudah memeriksa kurang lebih enam orang saksi yang sudah kami ambil keterangan,” ungkapnya.
Dia menyebut, aksi bejat pelaku diketahui saat korban bercerita kepada kedua orang tuanya kalau area sensitifnya itu dijahili pelaku.
Akibat perbuatannya itu, warga yang kesal lantas memburu pelaku dan menghakiminya hingga babak belur.
Adapun terhadap tersangka, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya di atas 20 tahun,” ujar Andri.(Sul)