JAKARTA, jurnalisinvestigasinews.com – Selebritas papan atas, Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyebut Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman, serta melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana tersebut. Bahkan ia juga diduga menyebarkan informasi elektronik bermuatan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, pemilik sebuah perusahaan kosmetik. Selain itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan kerap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum, Victhor Mouri dengan tegas membacakan tuntutannya di meja persidangan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegasnya.
Usai membacakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan permintaan agar Nikita Mirzani tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
“Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk membela diri. Ia dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 16 Oktober 2025.(*)







