slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

GPI Subang Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers - JURNAL INVESTIGASI NEWS

GPI Subang Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBANG jurnalisinvestigasinews.com — Penahanan seorang jurnalis media daring memicu reaksi keras dari kalangan organisasi kepemudaan. Gerakan Pemuda Islam (GPI) secara terbuka mengecam langkah Polres Subang yang menangkap dan menahan Harun, wartawan dari media Triberita.com wilayah Subang.

Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin atau yang akrab disapa Pidi, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers serta ancaman nyata terhadap nilai-nilai demokrasi di daerah.

“Penahanan ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara kritis. Ini mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Pidi dalam keterangan resminya. Sabtu 28/03/2026

Kritik Konstruktif Berujung Penahanan

Menurut Pidi, aktivitas jurnalistik yang dilakukan Harun sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media massa. Ia menilai pemberitaan yang dibuat Harun bersifat konstruktif, khususnya terkait sorotan terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Salah satu pemberitaan yang menjadi sorotan adalah laporan mengenai seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang diduga tertangkap sedang tertidur saat jam kerja.

“Berita tersebut bukan untuk menjatuhkan, melainkan mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” kata Pidi.

Ia menegaskan bahwa kritik semacam itu merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Baca Juga :  Kapolres Tangerang Kota: Pers Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Kamtibmas

Dugaan Pemerasan Dipersoalkan

Terkait tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Harun, Pidi menyatakan bahwa pihaknya meragukan dasar hukum tuduhan tersebut. Ia menilai tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan adanya tindakan pemerasan sebagaimana dituduhkan.

“Kami melihat tidak ada tindakan nyata atau actus reus yang mengarah pada pemerasan. Jangan sampai ini menjadi alat untuk membungkam wartawan yang kritis,” ujarnya.

GPI Subang bahkan menyebut bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti otentik berupa transaksi atau penerimaan uang yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

Pertanyakan Prosedur Penahanan

Selain mempersoalkan substansi perkara, GPI Subang juga menyoroti aspek prosedural dalam penahanan Harun. Pidi mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan.

Empat unsur tersebut meliputi: Unsur formil, Unsur materiil, Unsur subjektif, dan Unsur objektif.

Menurutnya, keempat unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif dan tidak dapat diabaikan.

“Polisi tentu memahami teknis hukum ini. Penahanan seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati, apalagi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” kata Pidi.

Dugaan Kriminalisasi dan Tekanan

Dalam pernyataannya, GPI Subang juga mengungkap adanya dugaan bahwa laporan terhadap Harun merupakan bagian dari tekanan pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Baca Juga :  Cabuli Bocah Dibawa Umur, Seorang Pedagang Jasuke Diringkus Polisi

Organisasi tersebut menilai kemungkinan adanya “laporan pesanan” yang kemudian dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan.

Meski demikian, tudingan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Desakan Pembebasan dan Pengawalan Kasus

GPI Subang menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka mendesak agar Harun segera dibebaskan demi menjaga independensi pers dan menegakkan prinsip demokrasi di tingkat lokal.

“Kasus ini bukan hanya soal satu orang wartawan, tetapi menyangkut kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujar Pidi.

Ia menambahkan, jika praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dibiarkan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Implikasi terhadap Demokrasi Lokal

Kasus ini dinilai memiliki implikasi luas terhadap kehidupan demokrasi di daerah. Kebebasan pers yang tergerus dapat berdampak pada melemahnya fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Di sisi lain, penegakan hukum yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik kini menantikan kejelasan proses hukum yang berjalan, sekaligus berharap adanya penanganan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

GPI Subang menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak hanya untuk Harun, tetapi juga untuk menjaga ruang demokrasi tetap hidup di Kabupaten Subang.

Berita Terkait

DLH Jatinegara Pastikan Sampah Terkendali, Angkutan Berjalan Tiga Shift
Silaturahmi Bawaslu DKI Jakarta menggandeng DPC Peradi Jakarta Selatan.
Gedung Parkir Terkesan Kumuh di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Aktivis Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemeliharaan
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Disabilitas Art Center, Panggung Seni Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Bogor
DLH Percepat Penanganan Sampah di Dalam Kota, TPS Liar Ditutup Permanen
Lubang Galian, Korban Berjatuhan: Ultimatum Wali Kota Jaktim ke PAM Jaya Didukung Warga
Diduga Intimidasi Nasabah, Oknum Debt Collector Koperasi di Matraman Resahkan Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:36 WIB

DLH Jatinegara Pastikan Sampah Terkendali, Angkutan Berjalan Tiga Shift

Kamis, 9 April 2026 - 21:41 WIB

Silaturahmi Bawaslu DKI Jakarta menggandeng DPC Peradi Jakarta Selatan.

Rabu, 8 April 2026 - 16:07 WIB

Gedung Parkir Terkesan Kumuh di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Aktivis Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemeliharaan

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Jumat, 3 April 2026 - 16:06 WIB

Disabilitas Art Center, Panggung Seni Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Bogor

Berita Terbaru