Lampung.Jurnalis Investigasi News.Sosialisasi revitalisasi Pasar Baru Kedondong bagi pedagang untuk pembangunan gedung dan ruko jadi momok bagi para pedagang Pasar Baru Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran Lampung. Kamis (17/2/2022).
“Dimana banyak para pedagang tidak setuju dengan biaya tarif cukup tinggi yang mereka tanggung untuk membayar sewa ruko tersebut, beban yang mereka cicil per hari Rp20 ribu, selama 25 tahun.
Dalam acara sosialisai tersebut, banyak pedagang yang merasa keberatan dengan tarif yang menurut mereka sangat memberatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bukanya menolak pembangunan justru kami sangat bangga dan senang bahwa pasar kita akan dibangun, Tapi, kami mohon kepada pihak-pihak yang terkait, khusus kepada pihak pengembang agar mempertimbangkan kembali mengenai harga yang menurut kami sangat tinggi, apalagi dengan kondisi saat ini,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
Perencanaan pembangunan pasar baru kedondong ini, hanya baru rencana dan pembahasan untuk pembangunan pasar baru yang selama ini menjadi pasar tradisional dan akan di ubah menjadi pasar modern,
Dalam giat Sosialisasi Revitalisasi Pasar Baru Kedondong yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Kedondong, dihadiri berbagai elemen seperti Dinas Perusahaan Industri dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran, para pedagang, KUPT Pasar Baru Kedondong, tokoh masyarakat, dan sejumlah kepala desa, yang berjalan kondusif untuk saling menyampaikan pendapat.
Dalam penyampaiannya Disperindak H. Syamherman (Kepala Dinas) mengatakan, bahwa ini rencana pembangunan pemerintah daerah.
“Untuk teknisnya bagaimana, modelnya juga bagaimana, saya sendiri belum tahu dan kita cermati renungi dulu, cara pembayarannya juga seperti apa. Kita lihat dulu penawarannya seperti apa, harganya berapa dan cicilannya juga berapa, jika memang menyulitkan pedagang ya gak usah,” paparnya.
“Dan kita lihat peningkatan pendapatannya berapa, karena ini tantangan kita semua, untuk membangun pasar sebesar ini, dan saya dengar untuk pengguna bangunan 25 tahun, dan saya minta pihak pengembang harus secara detil menyikapinya,” jelasnya.
Hingga berita ini terbit belum ada kesepakatan antara pihak pedagang, rekanan, maupun dari pihak Dinas Perindag Kabupaten Pesawaran.(Riyan.F)