slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Program Penyedian Air Minum Propinsi Lampung Resmi Dilaporkan Ke KAJATI Lampung - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Program Penyedian Air Minum Propinsi Lampung Resmi Dilaporkan Ke KAJATI Lampung

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Penyedian Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Provinsi Lampung pada Tahun anggaran 2022 diduga jadi ajang praktek Pungutan Liar (PUNGLI), antara Oknum Pasilitator Masyarakat atau Tim verifikasi, yang jelas sangat merugikan kelompok Masyarakat (POKMAS).

Itulah yg dikeluhkan oleh salah satu ketua kelompok Masyarakat yg ada di beberapa kampung di kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan salah satunya adalah Kelompok Masyarakat (POKMAS) Banyu Biru Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan Ketua (GM).

Seperti yang diterangkan GM (Ketua Pokmas) kepada Pengurus DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Way Kanan yang secara langsung menyambangi dirumah kediamannya pada (Kamis/12/01/2023) mengatakan terlalu banyak dugaan pengutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh Oknum Tim verifikasi serta ketidak jelasan kontrak kerja antara Kelompok Masyarakat dengan Tim Pamsimas Provinsi Lampung yang terkesan sengaja tidak diberikan .

tak sampai hanya disitu saja dalam proses pembuatan SPJ kegiatan tersebut diduga keras telah terjadi Pungutan Liar (PUNGLI) dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 17 jt untuk setiap POKMAS yangmana disaksikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) dari Kampung Gunung Katun .

” kontrak sebenarnya sudah habis pada tanggal 10 Desember 2022 yangmana diperpanjang lagi dua puluh hari (30/12/2022).

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Petugas CKTRP, ? Bangunan Diduga Tanpa PBG Di Kebon Jeruk Dibiarkan

dan kontrak kerja baru diterima oleh Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) pada Bulan April 2023 (setelah pekerjaan selesai), sekaligus penyerahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) di salah satu Hotel ternama di Bandar Lampung.

berkaitan dengan pembuatan Surat Pertangung Jawaban (SPJ) jangankan mengajari kami untuk membuat SPJ untuk kegiatan PAMSIMAS PROVINSI malah Oknum Tim verifikasi dengan inisilal (N) selalu mendesak agar dana pembuatan SPJ untuk segera dibayarkan dan karena desakan yang kuat maka uang pun terpaksa dibayarkan melalui oknum yang berinisial (N).

Menindaklanjuti dari hal tersebut Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Way Kanan tentunya tak mau ambil sikap diam, akan tetapi dengan tegas membawa persolan dugaan praktek pungutan liar ini ke Aparat Penegak Hukum yang ditujukan langsung langsung ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

dan dikawal langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lampung melalui Sekretaris Ferry Fauzin.IM . dalam keterangannya mengatakan bahwa Dewan Pimpina Wilayah Lampung Ikatan Wartawan Online Indonesia tentunya akan senantiasa mengawal persoalan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum Fasilitator Masyarakat (FM) atau PUNGLI ini sampai dengan ada kejelasan dan terang benderang.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 25 Kg Sabu

“sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai Organisasi Profesi Wartawan yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers tentunya harus senantiasa melakukan Sosial Kontrol terhadap jalanya Pemerintahan agar tidak terjadinya kecurangan-kecurangan dalam pengunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN, APBD atau pun anggaran-anggaran yang bersumber dari Negara ,”tegas Ferry(Senin/30/05/2023.

ditempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Way Kanan Yoyon Muchtah mengatakan
akan mengambil tindakan tegas dengan cara melaporkan Oknum Fasilitator Masyarakat (FM) yang dengan teganya melakukan dugaan pungutan liar kepada Kelompok Masyarakat(POKMAS).

“Menyikapi temuan dugaan Pungutan Liar atau (PUNGLI) atas Program Penyediaan Air Minum dan Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) dari Provinsi Lampung yang tersebar di beberapa titik di kabupaten Way Kanan harus kita sikapi dan tidak boleh diam saja kalaupun kita mendapatkan informasi dugaan perbuatan tindak pidana Pungli seperti ini, sebab apabila kita biarkan maka mau jadi apa Negara ini ,”kata Yoyon.(30/05/2023).

hingga berita ini diturunkan pihak Tim verifikasi PAMSIMAS masih belum merespon panggilan ponselnya dan belum bisa dikonfirmasi, meski sebelumnya sudah disampaikan identitas wartawan, nama media, dan tujuan konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Team/Red.

Berita Terkait

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang
UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 
Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dikeroyok Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Tramadol
Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
Muhammadiyah Depok Bangun Kolaborasi Pendidikan dan Advokasi Hukum Sekolah
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:32 WIB

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:25 WIB

UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dikeroyok Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Tramadol

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:49 WIB

Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya

Berita Terbaru