slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jurnalisinvestigasinews.com Putusan Inkrah Pengadilan Nomor 1027/Pdt.G/2023/PT DKI tertanggal 16 November 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 4106 K/Pdt/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 terkait sidang perdata antara PT Bosowo Asuransi dan PT Adiyaksa Nusantara Jaya, tidak membuat pihak PT Bosowo segera menyelesaikan tanggungjawabnya terkait pencairan klaim asuransi terhadap PT Adiyaksa Nusantara Jaya. Hal ini diutarakan oleh Direktur PT Adiyaksa Armen kepada awak media, pada hari Rabu, (10/62026).

 

  1. Armen selaku Direktur Adiyaksa kembali mendatangi PT Bosowa untuk meminta kejelasan terkait pembayaran klaim asuransi yang hingga kini belum terealisasi, meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, Armen diterima oleh Indra selaku Divisi Klaim dan Pandu dari Divisi Keuangan PT Bosowa, pertemuan itu dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang menurut PT Adiyaksa telah menetapkan kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah.

 

Menurut keterangan Pandu dari Divisi Keuangan yang disampaikan dalam pertemuan mengatakan, “proses pembayaran klaim disebut belum bisa dilaksanakan olehnya karena data klaim belum masuk kepada dirinya sebagai dasar pelaksanaan pembayaran, ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Pedagang Toko Klontong Diamankan

 

Sementara itu, Indra selaku perwakilan Divisi Klaim disebut belum menyampaikan keputusan final terkait realisasi pembayaran klaim yang sebelumnya telah dibahas di tingkat atas manajemen perusahaan, dari kami (Bosowo) masih menunggu dari pihak Legal kami terkait perkara ini dan saya pribadi tidak bisa menyampaikan statemant yang lebih jauh lagi karena ini sudah ranah pimpinan (Direktur), kata Indra.

 

Armen menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk memperdebatkan kembali substansi perkara, melainkan untuk meminta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Ia menyayangkan kepada Direktur Bosowa Janso Silaen SE.MM, QRGP yang tak pernah mau menjumpainya, hingga kunjungannya yang sudah berkali-kali ke Kantor PT Bosowa.

 

Terpisah PH dari PT Adiyaksa Nusantara Jaya Dr. Eddie Kusuma SH. MH saat ditemui dikantornya mengatakan, “perkara klaim asuransi PT Adiyaksa sudah jelas memiliki ketetapan hukum yang pasti, jadi sudah sepatutnya pihak Bosowa Melakukan pembayaran, jadi tunggu apalagi?, dengan melakukan penundaan terus menerus itu sudah jelas hal yang dilakukan adalah perbuatan wanprestasi, tidak patuh dan tunduk dengan hukum yang ada di Republik ini, bila dari Bosowa mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya pelaporan terkait adanya dugaan tindak pidananya, hal itu tidak menggugurkan apa yang sudah inkrah, apalagi dari pihak Bosowa sudah ada pengakuan dengan mencoba melakukan pembayaran dengan cara diangsuran sebesar 200 juta perbulan hingga 84 kali (7 Thn) dari Nilai klaim : Rp 16.701.687.680

Baca Juga :  Langkah Awal Rudy Susmanto Mulai Terlihat, Infrastruktur hingga Ekonomi Jadi Sorotan

Bunga :Rp 1.002.101.260

TOTAL :Rp 17.703.788.940, pada 31 Desember 2024 lalu, tapi kami menolaknya.

 

Lebih lanjut Eddi mengatakan, “saya sudah bersurat ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kapan akan dilakukan eksekusi, dari PN Jakarta Selatan memberi jawaban bahwa pihaknya sudah bersurat ke OJK terkait hal tersebut, namun dari pihak OJK belum memberikan jawaban, kata Eddi.

Berita Terkait

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang
UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 
Bawaslu DKI Jakarta Konsolidasi Demokrasi Bersama Mahasiswa, Siapkan Pengawasan Pemilu 2029
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jabar Gelar Lomba Menembak Presisi Diikuti 137 Peserta
Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dikeroyok Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Tramadol
Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Kamis Tertib Trotoar, Tertibkan PKL Hingga Parkir Liar
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:32 WIB

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:25 WIB

UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:26 WIB

Bawaslu DKI Jakarta Konsolidasi Demokrasi Bersama Mahasiswa, Siapkan Pengawasan Pemilu 2029

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:58 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jabar Gelar Lomba Menembak Presisi Diikuti 137 Peserta

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dikeroyok Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Tramadol

Berita Terbaru