Jakarta Barat,jurnalisinvestigasinews.com-TIM Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25), pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) berinisial ATP di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa tersangka pembegalan tersebut ditangkap pada Selasa (14/7) dini hari pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tersangka diamankan pada Selasa dini hari. Namun, kami belum bisa menjelaskan secara detail terkait kronologi penangkapan ataupun motif pelaku karena masih dalam pendalaman,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Peristiwa tragis ini terjadi di pangkalan (basecamp) ojol Perumahan Vila Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/7) dini hari sekitar pukul 03.50 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan menjelaskan bahwa korban ATP meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius. “Korban mengalami luka tusuk di bagian leher. Selain itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah telepon genggam yang dibawa kabur oleh pelaku,” kata Iwan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat rekan korban (saksi pertama) pergi untuk mengantar penumpang dan meninggalkan korban yang sedang tertidur di pangkalan tersebut. Saat kembali melintas di lokasi setelah mengantar penumpang, saksi melihat sepeda motor milik korban sedang dibawa kabur oleh orang tidak dikenal (OTK).
Saksi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun kehilangan jejak di daerah Kamal, Jakarta Utara. Tak lama kemudian, saksi mendapat telepon dari seorang karyawan toko martabak yang mengabarkan bahwa korban ditemukan sudah bersimbah darah di lokasi pangkalan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka RD untuk mengungkap motif di balik aksi keji tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
M.Rizky/Bastian







