TANGERANG SELATAN, Jurnalisinvestigasinews.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan berinisial FIN (29) menjadi korban pengeroyokan saat melakukan penelusuran informasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol di wilayah Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026) malam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pamulang dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/VI/2026/SPKT/Sek. Pamulang/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya mendapatkan informasi dari seorang pria yang diduga baru saja membeli Tramadol dari sebuah toko di kawasan Jalan Aria Putra, Kelurahan Kedaung. Untuk melakukan konfirmasi, korban bersama rekannya mendatangi toko tersebut dan menanyakan informasi yang diterimanya kepada pemilik toko.
“Saya hanya melakukan konfirmasi secara baik-baik terkait informasi yang saya dapatkan. Tidak ada ancaman ataupun kata-kata kasar,” ujar FIN.
Setelah mendapat bantahan dari pihak toko, korban dan rekannya memutuskan meninggalkan lokasi. Namun saat hendak menaiki sepeda motor, korban mengaku tiba-tiba ditarik dari belakang hingga terjatuh. Tak lama kemudian, sejumlah orang diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap dirinya.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pamulang. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang, IPDA Aries Munandar, S.H., memimpin langsung penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan para saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap jurnalis tersebut. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena selain menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers, juga berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras yang selama ini dikeluhkan warga sekitar.
Aktivis Provinsi Banten, Ahmad Fahrul Rozi, S.H., CNSP., CHSE., mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan peredaran obat keras yang menjadi awal mula peristiwa itu.
“Kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Aparat harus mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan sekaligus mendalami dugaan peredaran obat keras apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dilindungi,” tegas Rozi.
Penulis : Bia
Editor : Syahrudin







