slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Kantor Menkominfo Dan Rumah Dinasnya Di Geledah Kejagung - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Kantor Menkominfo Dan Rumah Dinasnya Di Geledah Kejagung

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Rumah Dinas Menkominfo, Johnny G Plate yang berlokasi di Jalan Widya Chandra Nomor 5, Jakarta Selatan, di geledah aparat Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023), s

Dalam penggeledahan itu , penyidik Kejaksaan Agung membawa sebanyak empat boks terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS.

Dari pantauan, empat boks itu kemudian diangkut oleh penyidik Kejagung. Empat boks itu langsung dibawa ke mobil Kejagung.

Empat boks tersebut disimpan ke mobil yang berbeda. Dua boks dimasukkan ke mobil Hiace berwarna abu-abu dan dua boks lainnya ke dalam mobil Pajero berwarna putih.

Pengangkutan empat boks dari dalam rumah dinas dijaga ketat aparat keamanan. Terlihat anggota TNI-Polri ikut mengawasi penggeledahan rumah dinas Johnny.

Penggeledahan rumah dinas selesai setelah mobil Hiace, Pajero putih, dan Innova keluar dari gerbang. Penggeledahan selesai pukul 15.17 WIB.

Tak hanya rumah dinas, Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Menkominfo. Dalam penggeledahan, penyidik membawa dua boks.

Penyidik Kejagung keluar dari kantor Kominfo sekitar pukul 15.04 WIB. Mereka terlihat mengenakan baju berwarna merah dan rompi Kejagung berwarna merah muda. Mereka tak banyak bicara dan langsung meninggalkan kantor Kominfo.

Baca Juga :  Berawal dari Curhat Warga, Unit PPA Polres Bogor Berhasil Mengamankan Terduga Pemerkosaan di Bawah Umur

“Nanti di rilis ya,” ujar salah satu penyidik.

Dua boks sitaan itu dibawa meninggalkan kantor Kominfo menggunakan mobil Toyota Hiace.

Sebelumnya diberitakan,

Jakarta- Menkominfo Johnny ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5).

Penetapan tersangka itu setelah Kejagung memeriksa Plate pada hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ungkap Kuntadi.

Baca Juga :  Masyarakat Perwakilan dua desa laporkan penyelewengan beras bantuan ke polres Pesawaran

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(Har/Robet).

Berita Terkait

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang
UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 
Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dikeroyok Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Tramadol
Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
Muhammadiyah Depok Bangun Kolaborasi Pendidikan dan Advokasi Hukum Sekolah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:32 WIB

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:25 WIB

UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dikeroyok Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Tramadol

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:49 WIB

Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya

Berita Terbaru