slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Polres Sukoharjo Dapat Apresiasi dari DMFI Atas Keberhasilannya Menuntaskan Penyidikan Kasus Perdagangan Anjing Ilegal - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Polres Sukoharjo Dapat Apresiasi dari DMFI Atas Keberhasilannya Menuntaskan Penyidikan Kasus Perdagangan Anjing Ilegal

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo – Polres Sukoharjo kembali mendapatkan apresiasi dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Rabu (23/3/2022). Apresiasi tersebut menyusul telah selesainya proses penyidikan terhadap kasus perdagangan anjing ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus perdagangan anjing yang menyeret SN (56) warga Kartasura dan GTS (40) warga Sragen kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Tersangka GTS ditangkap saat mengirimkan puluhan anjing tersebut kepada seorang pembeli yang berada di wilayah Kartasura beberapa hari lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas kembali menangkap satu pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang jagal anjing, SN.

Baca Juga :  Ketua PWI Jakbar Himbau Pejabat Tak Layani Proposal Permohonan THR Mengatasnamakan Wartawan

“Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan sudah siap dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014, tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan. Dengan pidana penjara maksimal lima tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara SN dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

Kapolres menambahkan, anjing tidak masuk dalam kelompok binatang ternak. Sehingga dengan demikian tidak seharusnya dagingnya untuk dikonsumsi lantaran masih banyak jenis hewan ternak lain yang memang dipelihara sebagai sumber daging untuk konsumsi.

Baca Juga :  Rusak Parah Jalan di Sepanjang Pantai Tanjung Pasir Dikeluhkan Pengendara

Saat disinggung mengenai masih adanya perdagangan anjing untuk konsumsi, Kapolres menjelaskan bahwa itu merupakan ranahnya Perda. “Namun jika ada tindakan masyarakat yang masuk dalam unsur pidana, maka kita akan memprosesnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, jajaran Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perdagangan anjing ilegal. Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Vio Sari/Humas

Berita Terkait

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu
Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta
Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017
Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:41 WIB

Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59 WIB

Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Berita Terbaru