Polres Sukoharjo Dapat Apresiasi dari DMFI Atas Keberhasilannya Menuntaskan Penyidikan Kasus Perdagangan Anjing Ilegal

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo – Polres Sukoharjo kembali mendapatkan apresiasi dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Rabu (23/3/2022). Apresiasi tersebut menyusul telah selesainya proses penyidikan terhadap kasus perdagangan anjing ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus perdagangan anjing yang menyeret SN (56) warga Kartasura dan GTS (40) warga Sragen kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka GTS ditangkap saat mengirimkan puluhan anjing tersebut kepada seorang pembeli yang berada di wilayah Kartasura beberapa hari lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas kembali menangkap satu pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang jagal anjing, SN.

Baca Juga :  Pelaku Rampok Uang Berhasil Diringkus ini Dia Pelakunya

“Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan sudah siap dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014, tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan. Dengan pidana penjara maksimal lima tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara SN dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

Kapolres menambahkan, anjing tidak masuk dalam kelompok binatang ternak. Sehingga dengan demikian tidak seharusnya dagingnya untuk dikonsumsi lantaran masih banyak jenis hewan ternak lain yang memang dipelihara sebagai sumber daging untuk konsumsi.

Baca Juga :  Bupati Berharap Lengkong Kyai Jadi Pusat Pengembangan Seni Kaligrafi

Saat disinggung mengenai masih adanya perdagangan anjing untuk konsumsi, Kapolres menjelaskan bahwa itu merupakan ranahnya Perda. “Namun jika ada tindakan masyarakat yang masuk dalam unsur pidana, maka kita akan memprosesnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, jajaran Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perdagangan anjing ilegal. Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Vio Sari/Humas

Berita Terkait

Lekas Tanggap Soal Saluran Air Lingkungan, Ketua RT Sampaikan Terima Kasih Pak Lurah Semanan
Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal
Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota
Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024
Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Keluhan Warga Soal KJP, Begini Kata Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakbar
Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Tanggap Bencana, Himbau Warga Sedia Payung Sebelum Hujan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:05 WIB

Lekas Tanggap Soal Saluran Air Lingkungan, Ketua RT Sampaikan Terima Kasih Pak Lurah Semanan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:36 WIB

Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:51 WIB

Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:27 WIB

Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:44 WIB

Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:06 WIB

Keluhan Warga Soal KJP, Begini Kata Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakbar

Senin, 9 Desember 2024 - 14:15 WIB

Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Tanggap Bencana, Himbau Warga Sedia Payung Sebelum Hujan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:14 WIB

Komisi A DPRD DKI Jakarta, Minta Kasudin Pendidikan 1 Agar Segera Evaluasi KJP

Berita Terbaru