Sukoharjo – Polres Sukoharjo kembali mendapatkan apresiasi dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Rabu (23/3/2022). Apresiasi tersebut menyusul telah selesainya proses penyidikan terhadap kasus perdagangan anjing ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus perdagangan anjing yang menyeret SN (56) warga Kartasura dan GTS (40) warga Sragen kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka GTS ditangkap saat mengirimkan puluhan anjing tersebut kepada seorang pembeli yang berada di wilayah Kartasura beberapa hari lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas kembali menangkap satu pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang jagal anjing, SN.
“Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan sudah siap dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014, tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan. Dengan pidana penjara maksimal lima tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara SN dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.
Kapolres menambahkan, anjing tidak masuk dalam kelompok binatang ternak. Sehingga dengan demikian tidak seharusnya dagingnya untuk dikonsumsi lantaran masih banyak jenis hewan ternak lain yang memang dipelihara sebagai sumber daging untuk konsumsi.
Saat disinggung mengenai masih adanya perdagangan anjing untuk konsumsi, Kapolres menjelaskan bahwa itu merupakan ranahnya Perda. “Namun jika ada tindakan masyarakat yang masuk dalam unsur pidana, maka kita akan memprosesnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, jajaran Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perdagangan anjing ilegal. Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Vio Sari/Humas