MATARAM _ jurnalisinvestigasinews.com Dua orang terduga pelaku kejahatan Narkotika di wilayah Kecamatan Narmada Lombok Barat diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram (23/5/2023).
Keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan raya jurusan Mataram – Lombok Timur sekitar pukul 01:00 Wita dini hari (23/05/23). Kemudian melakukan penggeledahan badan di lokasi tersebut dan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Narmada sesuai hasil pengembangan.
Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti seperti alat Komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai, serta sabu seberat 5,98 gram Brutto.

Terduga Pelaku yang diamankan YZ (17 tahun ) alamat KTP Kecamatan Narmada, kemudia BG ( 26 tahun ) Alamat KTP Kecamatan Narmada.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH,saat di confirmasi Jurnalisinvestigasi news.com mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tim Opsnal kedua terduga berikut barang bukti berhasil di amankan , ungkap Kasat Narkoba saat di konfirmasi, (23/05/2023).
Tambah AKP Made Dimas menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua terduga saat di tahan di Mapolreata Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut
Terhadap kedua terduga pelaku akan jerat dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 dan atau 112, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( JIN_red )







