slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Warga Tak Dipungut Biaya - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Warga Tak Dipungut Biaya

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA jurnalisinvestigasinews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warga di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami masa duka.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, layanan tersebut juga bertujuan memastikan proses pemakaman berjalan transparan serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari pemulasaraan hingga proses pemakaman jenazah.

Baca Juga :  Brimob Aramiah Bantu Warga Aceh Tamianh yang Terkena Banjir

Selain layanan pemakaman gratis, Pemprov DKI juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya. Di antaranya pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang tidak dipungut biaya alias Rp0.

Pemprov juga menyediakan layanan mobil jenazah yang dapat digunakan untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan ini dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Fasilitas lain yang disediakan meliputi peralatan dan petugas pemulasaraan jenazah, tenda ukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga pengeras suara (sound system) di area pemakaman. Proses penggalian dan penutupan makam juga dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tanpa biaya tambahan bagi keluarga.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum, KTP dan KK ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan.

Baca Juga :  Aksi Kecil Penuh Makna, Kanit Lantas Cengkareng Bantu Warga Berkebutuhan Khusus dengan Penuh Empati Di Traffic Light Cengkareng

Pengurusan izin makam juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Fajar juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau imbalan kepada petugas di lapangan. Jika ditemukan praktik pungutan liar, warga dapat melapor melalui hotline pelayanan pemakaman di nomor 0858-9000-9132 atau melalui aplikasi JAKI.

“Diharapkan layanan ini dapat meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan serta memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung tertib dan manusiawi,” pungkasnya.

Penulis : Syahrudin akbar

Berita Terkait

Silaturahmi Akbar RW 010 CBS di Cisarua Perkuat Sinergi dan Harmoni Antar Pengurus
Kecamatan Jatinegara Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Organik Bersama Satpel Lingkungan Hidup
LMK Cipinang Besar Selatan Gelar Silaturahmi dan Penguatan Kelembagaan di Cisarua
LH Jatinegara Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah
Bawaslu DKI Gandeng FKDM Jakarta Timur, Perkuat Pengawasan Pemilu 2029
Kasatpel DLH Jatinegara Tegas: Tidak Boleh Ada Pungli di TPS, Pelanggar Langsung Disanksi
KPKB Siap Laporkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke APH, Dugaan Korupsi PUPR Lebak Rp 8,3 Miliar Disorot
Administrasi Jadi Kunci, TP PKK Cipinang Besar Selatan Perketat Pembinaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:55 WIB

Silaturahmi Akbar RW 010 CBS di Cisarua Perkuat Sinergi dan Harmoni Antar Pengurus

Senin, 11 Mei 2026 - 21:40 WIB

Kecamatan Jatinegara Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Organik Bersama Satpel Lingkungan Hidup

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

LMK Cipinang Besar Selatan Gelar Silaturahmi dan Penguatan Kelembagaan di Cisarua

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:51 WIB

LH Jatinegara Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:50 WIB

Bawaslu DKI Gandeng FKDM Jakarta Timur, Perkuat Pengawasan Pemilu 2029

Berita Terbaru