slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Warga Tak Dipungut Biaya - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Warga Tak Dipungut Biaya

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA jurnalisinvestigasinews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warga di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami masa duka.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, layanan tersebut juga bertujuan memastikan proses pemakaman berjalan transparan serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari pemulasaraan hingga proses pemakaman jenazah.

Baca Juga :  Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Gema Ramadhan dan Tasyakuran HUT Satpol PP ke-76 serta Satlinmas ke-64

Selain layanan pemakaman gratis, Pemprov DKI juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya. Di antaranya pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang tidak dipungut biaya alias Rp0.

Pemprov juga menyediakan layanan mobil jenazah yang dapat digunakan untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan ini dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Fasilitas lain yang disediakan meliputi peralatan dan petugas pemulasaraan jenazah, tenda ukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga pengeras suara (sound system) di area pemakaman. Proses penggalian dan penutupan makam juga dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tanpa biaya tambahan bagi keluarga.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum, KTP dan KK ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Babinsa Kodim 0104 Bersama Warga Bersih Gampong Sidoarjo

Pengurusan izin makam juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Fajar juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau imbalan kepada petugas di lapangan. Jika ditemukan praktik pungutan liar, warga dapat melapor melalui hotline pelayanan pemakaman di nomor 0858-9000-9132 atau melalui aplikasi JAKI.

“Diharapkan layanan ini dapat meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan serta memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung tertib dan manusiawi,” pungkasnya.

Penulis : Syahrudin akbar

Berita Terkait

JMI Minta Evaluasi Program SPPG BGN Dilakukan Transparan dan Berbasis Dampak
Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Kamis Tertib Trotoar, Tertibkan PKL Hingga Parkir Liar
Universitas Paramadina Hadirkan Jusuf Kalla dalam Seminar Publik: Bahas Keterkaitan Politik dan Kebijakan Ekonomi di Tengah Dinamika Global
Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
HUT Ke-2 IEDS, Rifqi Serukan Tata Kelola SDA Berkeadilan
Paramadina Gelar KEP Edisi 42 Bahas Implementasi Pancasila & UUD 1945 di Kebijakan Luar Negeri dan Ekonomi Kabinet Merah Putih
Gerakan Aktivis Jakarta Desak KPK Audit Total Yayasan SPPG dan Pejabat BGN Cegah Penyimpangan Anggaran Triliunan Rupiah
Anggota DPD RI Achmad Azran Gelar Gerakan Pangan Murah di GOR Kalisari, Wujud Nyata Keberpihakan pada Rakyat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:40 WIB

JMI Minta Evaluasi Program SPPG BGN Dilakukan Transparan dan Berbasis Dampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:14 WIB

Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Kamis Tertib Trotoar, Tertibkan PKL Hingga Parkir Liar

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:36 WIB

Universitas Paramadina Hadirkan Jusuf Kalla dalam Seminar Publik: Bahas Keterkaitan Politik dan Kebijakan Ekonomi di Tengah Dinamika Global

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:09 WIB

Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:02 WIB

HUT Ke-2 IEDS, Rifqi Serukan Tata Kelola SDA Berkeadilan

Berita Terbaru