slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pabrik Uang Palsu di BSD, Nilai Barang Bukti Capai Rp36 Miliar - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pabrik Uang Palsu di BSD, Nilai Barang Bukti Capai Rp36 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalisinvestigasinews.com, TANGERANG SELATAN — Subdirektorat 2 Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pabrik pembuatan uang palsu di sebuah ruko kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan ribu lembar bahan menyerupai uang pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp36 miliar.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackboon, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi tersebut diduga telah digunakan sebagai tempat produksi uang palsu secara tertutup sejak Maret 2026.

 

Aktivitas produksi dilakukan di dalam ruko kawasan pergudangan. Cara tersebut diduga digunakan para pelaku untuk menghindari perhatian masyarakat sekitar.Polisi menyita sekitar 360.000 lembar kertas yang menyerupai pecahan Rp100.000 emisi 2016, baik yang telah dicetak maupun yang masih dalam bentuk lembaran dan belum dipotong. Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominal pecahan, keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.

 

Selain bahan dan hasil cetakan, penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, antara lain mesin cetak offset, printer, mesin pressing benang pengaman serta tinta khusus.

Baca Juga :  Kepala Badan LIBapan Provinsi Lampung<br>Meminta Inspektorat Mesuji<br>Usut Tuntas ,Dugaan Korupsi 20 Desa kecamatan Mesuji Timur

 

Nilai peralatan produksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

 

Polisi menyebut hasil produksi diduga memiliki tingkat kemiripan yang tinggi dengan uang Rupiah asli. Sejumlah unsur pengaman yang menyerupai uang asli juga ditemukan pada hasil cetakan, termasuk benang pengaman, nomor seri, hologram dan simbol negara.

 

Penyidik menduga uang palsu tersebut belum sempat diedarkan kepada masyarakat.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga telah menyiapkan skema distribusi dengan cara mencampurkan uang palsu dengan uang asli dan memasukkannya ke sektor perbankan swasta.

 

Empat Orang Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat orang tersangka, yakni N, S, D dan AB.

 

Tiga tersangka, N, S dan D, diduga berperan sebagai tim teknis yang menjalankan proses produksi uang palsu di lokasi Taman Tekno. Dua di antaranya disebut pernah terlibat dalam perkara serupa pada 2019 dan 2022.

 

Sementara itu, tersangka AB diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Ia diduga berperan sebagai pihak yang membiayai pembelian peralatan produksi sekaligus memberikan pesanan pembuatan uang palsu.

 

Penyidik menduga AB mengeluarkan dana sekitar Rp1 miliar untuk pengadaan peralatan produksi serta memberikan uang muka dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022

 

Polisi Pastikan Uang Palsu Belum Beredar

Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.

 

Untuk kepentingan penyidikan, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), termasuk dalam pemeriksaan ahli dan proses pemberkasan perkara.

 

Polisi turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu dengan menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang saat menerima uang tunai.

 

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, termasuk Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian dalam proses hukum.

 

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk asal pendanaan, alur produksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana peredaran uang palsu tersebut.

 

 

M.Rizky/Bastian

Berita Terkait

Kampung Bahari Digerebek BNN: ‘Bos Gendut’ Ditangkap, Aset Senilai Hampir Rp40 Miliar Dibongkar
– Dua Jaringan Narkoba & Obat Keras Dibongkar Polsek Kembangan, Puluhan Ribu Pil hingga 1,1 Kg Sabu Diraup
Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Polsek Cengkareng Amankan 2.500 Butir dan Satu Pengedar
Disamarkan di Balik Perabot, 12 Motor Diduga Curian Gagal Dikirim ke Sumatera Berkat Polsek Tambora
Polsek Kalideres Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Pedagang Toko Klontong Diamankan
Operasi Parkir Liar di Jakarta Timur Diwarnai Adu Argumen dan Dugaan Setoran Parkir
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pabrik Uang Palsu di BSD, Nilai Barang Bukti Capai Rp36 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Kampung Bahari Digerebek BNN: ‘Bos Gendut’ Ditangkap, Aset Senilai Hampir Rp40 Miliar Dibongkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:45 WIB

– Dua Jaringan Narkoba & Obat Keras Dibongkar Polsek Kembangan, Puluhan Ribu Pil hingga 1,1 Kg Sabu Diraup

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Polsek Cengkareng Amankan 2.500 Butir dan Satu Pengedar

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:48 WIB

Disamarkan di Balik Perabot, 12 Motor Diduga Curian Gagal Dikirim ke Sumatera Berkat Polsek Tambora

Berita Terbaru