Jakarta- Aksi pria yang berprilaku seperti seorang Koboi jalanan di ruas tol Tomang Jakarta Barat, akhirnya berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian.
Pelaku di ringkus oleh Polisi gabungan dari unit Krimum dan Krimsus Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang.
“Tertangkap team gabungan Polda Metro Jaya, Krimum, Krimsus dan Polres Jakarta Barat,” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada wartawan.
Pelaku bernama David Yulianto kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah memaki, memukul serta menodongkan pistol kepada supir taksi online bernisial HH di ruas tol Tomang Jakarta Barat.
Aksi ‘koboi jalanan’ tersebut bermula ketika HH hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang. Namun, terlapor diduga tidak terima jalurnya dipotong.
Terlapor lalu langsung turun dari mobil dan memaki sopir taksi online tersebut dengan kata-kata kasar hingga pada akhirnya memukul dan menodongkan pistol.
“Apa a* udah motong gue nggak ada bilang sorry sorry-nya lu a. Gue catet pelat lu gue cari. Lu nantang? sini turun n**,” ucap pria tersebut.
Proses lidik sudah ditingkatkan jadi sidik dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka atas nama David Yulianto,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (5/5) malam.
Trunoyudo mengatakan David terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah.
Selain itu, yang bersangkutan juga kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman penjara Pasal 352 3 bulan penjara, Pasal 355 dengan 1 tahun penjara, dan UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya.







