slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Papan Reklame Ilegal di Tanjung Duren Diduga Ciderai Aturan Pergub, DPRD Minta Pj. Gubernur Tindak Oknum Pejabat - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Papan Reklame Ilegal di Tanjung Duren Diduga Ciderai Aturan Pergub, DPRD Minta Pj. Gubernur Tindak Oknum Pejabat

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA –  Sebuah papan reklame raksasa yang berdiri di Jalan Arjuna Utara, No. 1, RT.013, RW.007, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku. Papan reklame yang terletak di atas lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) tersebut diduga tidak hanya beroperasi tanpa membayar pajak retribusi reklame daerah, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021.

Menurut Pergub tersebut, pemasangan reklame di DKI Jakarta diatur dalam tiga zona kawasan: ketat, sedang, dan khusus. Setiap zona memiliki ketentuan yang jelas mengenai jenis dan lokasi pemasangan reklame. Dalam hal ini, reklame tiang tunggal yang terpasang di kawasan Tanjung Duren tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai penempatan reklame, yang seharusnya hanya boleh dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan dalam bentuk elektronik (digital), billboard, neon box, atau neon sign.

Lebih lanjut, Pergub No. 100 Tahun 2021 juga mengatur bahwa reklame yang dipasang di halaman bangunan hanya boleh menampilkan nama gedung, identitas usaha, profesi, dan logo yang berkaitan dengan aktivitas di dalam bangunan tersebut. Pemasangan reklame di luar ketentuan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  PAC GP Ansor Duren Sawit Salurkan Santunan untuk 200 Anak Yatim dan Dhuafa di Klender

*Kritik Terhadap Penegakan Hukum yang Lemah*

Persoalan reklame ini mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Ir. Manuara Siahaan, yang menilai lambannya penanganan reklame ilegal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum. Manuara, yang juga merupakan politisi dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), mengkritik Satpol PP DKI Jakarta yang hingga saat ini belum mengambil langkah konkret untuk menertibkan reklame ilegal yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Manuara, meskipun sudah melakukan penertiban, hingga kini belum ada tindakan yang cukup tegas. “Kami minta Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pak Teguh Setyabudi, segera menindak oknum-oknum PNS Pemprov yang diduga terlibat dalam proses perizinan reklame ilegal ini,” ujar Manuara saat dihubungi pada Kamis (12/12/2024).

*Permasalahan dalam Sistem Perizinan dan Pajak Reklame*

Salah satu masalah utama yang diangkat oleh Manuara adalah dugaan keterlibatan oknum PNS dalam proses perizinan reklame dan pemungutan pajak yang tidak sesuai aturan. Ia menilai hal ini berkontribusi pada rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di DKI Jakarta. “Permainan di tingkat birokrasi ini membuat penerimaan PAD dari reklame tidak maksimal,” tambah Manuara.

Baca Juga :  Berlangsung khidmat upacara bendera di kecamatan sepatan HUT ke-79

*Keterlibatan Aparat dalam Permainan Reklame Ilegal*

Isu lainnya yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya permainan uang yang melibatkan aparat Satpol PP dan pengusaha reklame. Praktek-praktek ilegal ini semakin memperburuk kualitas penegakan hukum di Jakarta, mengingat reklame yang jelas melanggar hukum semakin sulit dibongkar. Keadaan ini menambah preseden buruk bagi pengelolaan reklame di DKI Jakarta yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD, namun malah terhambat oleh praktek-praktek ilegal.

*Tuntutan Tindakan Tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta*

Menanggapi masalah ini, Manuara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terlibat dan memperbaiki struktur birokrasi yang selama ini dinilai lemah dalam menjalankan tugasnya. “Reformasi di tubuh PNS Pemprov DKI Jakarta sangat diperlukan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Publik pun semakin meragukan kemampuan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan menciptakan sistem pemerintahan yang bersih. Harapan masyarakat kini terletak pada Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk membersihkan praktek-praktek korupsi dan permainan dalam perizinan reklame yang selama ini berlangsung.(*)

Berita Terkait

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Berita Terbaru

Metropolitan

Taman Eco Park Tebet Jadi Favorit Warga Jakarta di Awal Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB