Jakarta- Warga mempertanyakan keberadaan tujuh ruko di Komplek Taman Plasa Kebon Jeruk RT 5/8, jalan Meruya Ilir, Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, yang mana diduga berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem informasi Managemen Bangunan Gedung dari instansi terkait.
Menurut warga, keberadaan bangunan tersebut dikerjakan sudah cukup lama, meski kondisi tidak memiliki PBG, akan tetapi dilokasi seperti belum terlihat plang papan kuningnya maupun tindakan dari instansi terkait.
“Bangunan itu sudah lama dikerjakan, dilokasi gak ada plang papan kuningnya, dan sampai sekarangpun belum ada tindakan dari instansi terkait,”kata Yasin salah seorang warga Kelurahan Srengseng, Rabu 29/11.
Dikatakan Yasin, ketidak ada PBG, warga khawatir berdampak pada hal yang tidak diinginkan, seperti bangunan Ruko dengan konstruksi yang tidak sesuai pada SOP.
” Karena tidak berijin, sehingga kami khawatir dengan terjadinya kesalahan teknis atau konstruksi sehingga bukan tidak mungkin bisa berdampak membahayakan, karena itu bentuknya komersil, “ujarnya.
Warga berharap kepada instansi terkait agar persoalan bangunan yang tidak memiliki PBG d Komplek itu segera ditindak lanjuti.
“Ya kita berharap agar instansi terkait menindak lanjuti bangunan ruko yang tanpa PBG dijalan itu, supaya kedepannya bisa tertib,”pungkasnya.
Wargapun melaporkan persoalan itu ke pihak Kelurahan agar di tindak lanjuti.
Menanggapi persoalan ini petugas Satpol PP Kelurahan Srengseng Kembangan Jakarta Barat, Dede mengatakan akan memanggil pemilik ruko tersebut ke Kelurahan untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
“Kita akan undang pemiliknya, dan kita akan tindak lanjuti.







