Penyidik Satreserse Narkoba Polres Pringsewu Limpahkan Dua Penyalahguna Narkotika Kepada Kejaksaan Negri Pringsewu

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, pada Kamis (24/3/22), melimpahkan dua tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Tersangka yang dilimpahkan yakni, SN als Piyan (39) dan FD als Pengki (31). Keduanya merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan yang tunai Rp. 300 ribu

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, pengiriman tersangka dan BB dilakukan Polisi setelah menerima surat dari jaksa penuntut umum, Kejari Pringsewu, perihal berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dilimpahkah siang tadi pukul 11.30 Wib,” kata AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik

Sebelum dilimpahkan, kata kasat meneruskan, kedua tersangka di lakukan penangkapan secara terpisah pada Jumat (26/11) yang lalu, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.

Baca Juga :  Serda Hendra Gunawan kodim 0104Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Pada saat di sergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.

Sedangkan FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“kedua tersangka terancam hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara” tandasnya.

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Anggota Sat Reskrim Ikuti Anev Kinerja Operasi Mantap Praja (OMP) Pilkada 2024 di Polresta Tangerang
Tokoh Pemuda Jakbar Tantang Calon Gubernur untuk Tampil di Panggung Lenong Betawi
HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
Lurah Rawa Buaya Cengkareng Pimpin Perapihan RPTRA Cempaka
Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Kunjungi Rumah Duka Wartawan Senior Sadono Priyo
Buat Pupuk Kompos, Terminal Bus Kalideres Mulai Konsisten Olah Sampah Mandiri
Pelantikan kepengurusan DPK KNPI kec.pakuhaji periode 2024-2027 Di hadiri camat pakuhaji
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Depan Kantor Kecamatan Teluk naga :Kita Harus Ingat Sejarah Nasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Anggota Sat Reskrim Ikuti Anev Kinerja Operasi Mantap Praja (OMP) Pilkada 2024 di Polresta Tangerang

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Tokoh Pemuda Jakbar Tantang Calon Gubernur untuk Tampil di Panggung Lenong Betawi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:15 WIB

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Kunjungi Rumah Duka Wartawan Senior Sadono Priyo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Buat Pupuk Kompos, Terminal Bus Kalideres Mulai Konsisten Olah Sampah Mandiri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:52 WIB

Pelantikan kepengurusan DPK KNPI kec.pakuhaji periode 2024-2027 Di hadiri camat pakuhaji

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Depan Kantor Kecamatan Teluk naga :Kita Harus Ingat Sejarah Nasional

Senin, 30 September 2024 - 11:16 WIB

Maesyal-Intan Luncurkan Program Prima Tingkatkan Program Pelayanan Publik.

Berita Terbaru

Daerah

Sah, Tokoh NU Jabar kini Menjabat Penasihat GPN 08

Senin, 7 Okt 2024 - 22:21 WIB