Jakarta, jurnalisinvestigasinews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) bersama Oleh Soleh (Komisi I DPR RI) menggelar webinar Forum Diskusi Publik bertema “Bijak Digital Tanpa Judi Online”, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Intel Studio Pasar Minggu ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam menghadapi maraknya judi online yang kian meluas di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Dalam paparannya, Oleh Soleh menyampaikan keprihatinan atas masifnya penyebaran judi online yang dinilai telah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek moral, tetapi juga berdampak sistemik terhadap ekonomi, sosial, dan ketahanan keluarga.
“Judi online bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan ancaman terstruktur yang merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, jutaan masyarakat Indonesia telah terpapar judi online dengan perputaran dana mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Menurutnya, Komisi I DPR RI terus mendorong penguatan regulasi digital, termasuk melalui revisi undang-undang yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan judi online, termasuk mendorong langkah proaktif dalam deteksi dini serta pemutusan ekosistem judi digital melalui koordinasi lintas lembaga.
Narasumber berikutnya, Rosarita Niken Widiastuti, menyoroti dampak luas judi online, mulai dari kerugian finansial hingga gangguan kesehatan mental dan keretakan hubungan sosial.
Ia juga mengingatkan keterkaitan erat antara judi online dan pinjaman online ilegal yang kerap menjerat korban dalam lingkaran masalah yang semakin kompleks.
“Kelompok usia muda menjadi yang paling rentan, karena memiliki akses digital tinggi namun belum sepenuhnya matang secara finansial dan emosional,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan, ia mendorong peningkatan literasi digital, penggunaan aplikasi resmi yang diawasi otoritas, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten berbahaya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Momo Maulana menekankan pentingnya peran kolektif dalam memerangi judi online, baik di tingkat individu, keluarga, masyarakat, maupun pemerintah.
Menurutnya, kemudahan akses, tekanan ekonomi, serta rendahnya literasi digital menjadi faktor utama yang mendorong seseorang terjerumus dalam praktik judi online.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang kreativitas dan produktivitas, bukan arena perjudian yang merusak,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memblokir konten judi, mengedukasi lingkungan sekitar, serta membantu korban untuk mendapatkan pemulihan.
Melalui forum ini, pemerintah dan para pemangku kepentingan menegaskan komitmen bersama dalam membangun ruang digital yang aman, sehat, dan bermartabat, sekaligus mendorong masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan bijak digital tanpa judi online.
Penulis : Syahrudin akbar







