slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Ketua LMK Tegal Alur Pertanyakan Pohon Yang Ditebang Tanpa Izin - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Ketua LMK Tegal Alur Pertanyakan Pohon Yang Ditebang Tanpa Izin

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Banyak kalangan mempertanyakan pohon Angsana berdiameter 40 cm yang lenyap dari lokasi depan proyek pembangunan rumah di jalan Sukatani RT 12/07 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Diduga pohon Angsana yang tak jauh dari rumah dinas Lurah Tegal Alur itu ditebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ketua LMK Tegal Alur mengatakan dilokasi itu sebelumnya terdapat pohon Angsana setinggi 40 Cm, namun setelah adanya proyek pembangunan rumah, pohon yang ada dilokasi tersebut mendadak lenyap. “Diduga pohon Angsana itu ditebang secara liar,” kata Agus, Rabu 24/5.

Kasus penebangan pohon Angsana itu Baru Beberapa Hari Ini , namun meski demikian tampaknya belum ada tindakan yang pasti dari instansi terkait.

“Masa pohon itu ada dipinggir jalan, tiba tiba hilang, ini mah sudah pasti ditebang tanpa ijin alias liar. Jadi kita minta petugas Suku Dinas Pertamanan harus selidiki dan menindak lanjuti persoalan itu sesuai prosudure,” ujarnya.

Baca Juga :  KPBI Dorong Pembentukan Federasi Sektor Jasa dan Keuangan

Dikatakan Agus, penebangan pohon yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah, semestinya harus ada ijin dari instansi terkait, terutama dari Suku Dinas Pertamanan. Apalagi, pohon itu lokasinya berada tak jauh dari rumah dinas Lurah Tegal Alur,” ungkap Agus.

Agus berharap kepada pihak Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, agar dapat menindak lanjuti persoalan penebangan pohon itu yang berada dijalan Sukatani Kelurahan Tegal Alur Kalideres.

“Ya kita berharap kasus ini bisa ditindak lanjuti oleh pihak terkait, karena pohon yang dilindungi sudah jelas ada sanksinya. Jadi, ini harus diselidiki dan harus di ungkap siapa pelaku penebangan pohon itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  PSK Marak Di Tubagus Angke, Sudin Sosial Dan Satpol PP Jakbar, Kemana Ya?

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Pertamanan dan Kehutanan Kecamatan Kaideres Jakarta Barat, Entang Suhandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penebangan liar terhadap pohon Angsana yang ada dijalan Sukatani. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang menebang pohon tersebut.Meski demikian, kata Entang, kasus penebangan pohon di jalan Sukatani itu sudah di laporkan kepada Kasudin Pertamanan dan Kehutanan Jakarta Barat.

“Penebangan pohon Angsana dijalan itu benar tidak ada ijin dari kami. Dan itu memang sudah jelas penebangan liar. Persoalan ini sudah kami laporkan kepada pimpinan. Soal sanksi, bagaimana nantinya tergantung dari pimpinan apakah diproses sampai kepengadilan atau dikenakan sanksi denda untuk mengganti pohon. Jadi keputusannya ada di Sudin Pertamanan, “jelasnya.(Leman)

Berita Terkait

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang
JMI Minta Evaluasi Program SPPG BGN Dilakukan Transparan dan Berbasis Dampak
MUI Gelar Silaturahmi Nasional Ormas Islam, Bahas Penguatan Ukhuwah dan Strategi Kebangsaan
UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 
Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dikeroyok Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Tramadol
Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Data Desil DTSEN Kosong, Warga Pertanyakan Transparansi Kemensos dalam Penyaluran Bansos
Sudah Inkrah Putusan MA, Bosowa Asuransi Mangkir Bayar Klaim PT Adiyaksa Nusantara Jaya
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:32 WIB

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:40 WIB

JMI Minta Evaluasi Program SPPG BGN Dilakukan Transparan dan Berbasis Dampak

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:34 WIB

MUI Gelar Silaturahmi Nasional Ormas Islam, Bahas Penguatan Ukhuwah dan Strategi Kebangsaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:25 WIB

UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dikeroyok Saat Konfirmasi Dugaan Penjualan Tramadol

Berita Terbaru