Jakarta- Buntut pembongkaran sejumlah bangunan yang dilakukan oleh Jajaran Pemkot Jakarta Barat, dijalan rusun Plamboyan RT 12/10 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat disesalkan oleh pihak Kuasa Hukum Kantor YLBH WDI dari ahli waris Almarmum H.Rais Bin Risin, Asia Pujiono SH.
Dia mengatakan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang dilakukan oleh jajajaran Pemkot Jakarta Barat, dianggap kurang prosudure.
Diantaranya sejumlah beberapa warga yang sebelumnya tidak menerima surat peringatan, baik itu surat peringatan pertama maupun surat perintah bongkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut ahli waris itu, petugas datang dan langsung melakukan tindakan pembongkaran. Seharusnya warga diberikan surat peringatan atau dikasih masa tenggang agar mereka bisa mencari lokasi untuk menempatkan barang barang mereka,”kata Asia pada jurnalis Investigasi, Selasa 26/12.
Dikatakan Asia, para penghuni rumah yang dibongkar oleh jajaran Pemkot Jakarta Barat, Mereka menempatkan sudah hampir dua tahun lebih. Sebelumnya kondisi lahan tersebut tampak terlihat tidak terurus.
“Kalau memang somasi dari SMK 53 menjadi landasan untuk bisa melakukan eksekusi atau pembongkaran maka, ya kami sebagai kuasa hukum dari Ahli Waris akan melakukan somasi balik kepada SMK 53, dan Kita akan meminta juga kepada Pemkot Jakarta Barat, untuk membongkar pagar panel yang saat ini sudah terpasang,” ujarnya.
Asia menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengadukan persoalan tersebut kepada Menkopolhukam dimana berharap agar dapat perlindungan hukum.
Karena setiap warga negara indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.Dan persoalan ini juga sudah kita ajukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Barat.Jadi saya tegaskan, tidak pernah ada SP maupun SPB kepada klien saya sebelum adanya pembongkaran, yang ada hanya somasi saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah Kota administrasi Jakarta Barat merobohkan beberapa bangunan di lahan seluas 13.989 meter persegi (m2) yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Flamboyan, RT 12/10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kita mengamankan aset pemda untuk kita pagar seluas 13 ribu sekian (meter persegi),” kata Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Indra Patrianto saat di lokasi pada Rabu (13/12/2023) lalu,seperti dikutip dari Antara melalui sebuah medsos laman Cengkarengnews.
Lahan tersebut, kata Indra, ditempati oleh beberapa orang yang mendirikan bangunan liar dan digunakan sebagai lahan parkir oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kita merobohkan beberapa bangunan liar yang mengokupasi lahan, tepatnya lahan SMK 53. Lahan ini kepemilikannya Pemprov DKI dan sudah dikelola oleh Dinas Pendidikan dan sudah dibangun SMK 53,” kata Indra.
Indra mengatakan, lahan tersebut telah bersertifikat sejak tahun 2021 yang juga dijadikan dasar untuk melakukan pengamanan. “Kalau sertifikatnya tahun 2021, sudah bersertifikat Pemprov DKI,” kata Indra.
Saat mengamankan aset tersebut, pihaknya mengerahkan 150 personel. “150 personel gabungan tingkat kota,” kata Indra.
Indra mengatakan bahwa setelah pengamanan dilakukan, lahan tersebut akan dipasangi plang dan dipagari. “Pasca pengamanan dan pemasangan plang aset, selanjutnya lahan tersebut akan dipagar sehingga nantinya tidak lagi bisa dimasuki orang lain,” kata dia.
Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro mengungkapkan, untuk pengamanan aset lahan tersebut sesuai prosedur telah melayangkan surat peringatan SP I dan SP II kepada penghuni yang berada di lahan itu.
Lahan ini dimanfaatkan oknum sejak dua tahun lalu dengan dibuat bedeng-bedeng untuk disewakan jadi tempat parkir mobil dan tempat tinggal. “Dan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis sehingga berjalan lancar dan aman,” katanya.
Penulis:Adi Jaceng
Editor : Sulaiman