slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Celoteh Abah dan Garda Pulih Korban Gugat Negara, Soroti Kasus Cantika sebagai Cermin Krisis Moral Penegakan Hukum - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Celoteh Abah dan Garda Pulih Korban Gugat Negara, Soroti Kasus Cantika sebagai Cermin Krisis Moral Penegakan Hukum

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jurnalisinvestigasinews.com — Upaya penegakan keadilan bagi anak korban kembali menjadi sorotan. Ade Adriansyah Utama, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Celoteh Abah, secara resmi mendaftarkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah instansi negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penanganan perkara yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan Due Process of Law, khususnya dalam kasus yang menimpa anak korban Cantika Melinda. Nilai gugatan diajukan secara simbolis, yakni Rp1 untuk kerugian materil dan Rp5 triliun untuk kerugian immateril.

Dalam keterangannya, Celoteh Abah menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata untuk kepentingan individu, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap sistem yang dinilai masih berpotensi merugikan korban.

“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini tentang bagaimana sistem seharusnya melindungi korban, bukan justru menambah penderitaan mereka,” ujarnya. Senin, 5/5/2026

Baca Juga :  Oknum Advokat Diduga Terlibat Kekerasan, Citra Profesi Dipertaruhkan

Ia juga menyinggung pentingnya komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan anak berjalan efektif, sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia, khususnya bagi generasi muda Indonesia.

Sebagai bagian dari langkah strategis, Celoteh Abah menginisiasi pembentukan aliansi “Garda Pulih Korban”, yang menghimpun berbagai elemen masyarakat seperti advokat, aktivis, dan pemerhati isu perempuan dan anak. Aliansi ini bertujuan mengawal proses hukum serta mendorong perbaikan sistem perlindungan korban.

Gugatan ini didasarkan pada sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam proses penanganan perkara, di antaranya dugaan tidak dimasukkannya status residivis terdakwa dalam tuntutan, yang berimplikasi pada ringannya vonis yang dijatuhkan. Selain itu, tim hukum juga mengklaim menemukan bukti tambahan yang dianggap penting namun tidak digunakan dalam proses sebelumnya.

Baca Juga :  Pj. Walikota Langsa lebih Baik Orang Daerah Lebih Paham Situasi Dan Kondisi Daerahnya

Akibat kondisi tersebut, korban dinilai mengalami viktimisasi berlapis, baik sebagai korban tindak pidana maupun sebagai pihak yang tidak mendapatkan perlindungan optimal dari sistem peradilan.

Dalam langkah lanjutan, tim hukum menyatakan akan menempuh berbagai jalur, termasuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, pelaporan dugaan pelanggaran etik aparat, serta mendorong pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.

Melalui rilis ini, Garda Pulih Korban juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban, khususnya anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan.

Perkara ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga mampu memberikan keadilan yang berimbang serta perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara.

Berita Terkait

Apabila Jalur Tambang Dibuka akan Menuai Permasalahan Baru
H. Oleh Soleh Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital melalui PP TUNAS
Sebar Qurban 2026: Human Initiative dan PJBW Perluas Distribusi Hingga Pelosok
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Kasatpel DLH Jatinegara Tegas: Tidak Boleh Ada Pungli di TPS, Pelanggar Langsung Disanksi
Pemuda Didorong Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba dalam Forum Diskusi Publik
Oknum Advokat Diduga Terlibat Kekerasan, Citra Profesi Dipertaruhkan
KPKB Siap Laporkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke APH, Dugaan Korupsi PUPR Lebak Rp 8,3 Miliar Disorot
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:37 WIB

Celoteh Abah dan Garda Pulih Korban Gugat Negara, Soroti Kasus Cantika sebagai Cermin Krisis Moral Penegakan Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Apabila Jalur Tambang Dibuka akan Menuai Permasalahan Baru

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:08 WIB

H. Oleh Soleh Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital melalui PP TUNAS

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:00 WIB

Sebar Qurban 2026: Human Initiative dan PJBW Perluas Distribusi Hingga Pelosok

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Kasatpel DLH Jatinegara Tegas: Tidak Boleh Ada Pungli di TPS, Pelanggar Langsung Disanksi

Berita Terbaru

Lingkungan hidup

Apabila Jalur Tambang Dibuka akan Menuai Permasalahan Baru

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:15 WIB