Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Dengan Transportasi Darat

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Jakarta Barat – Pemerintah kembali memberlakukan sejumlah persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi pengguna transportasi darat Lebaran tahun 2022 sebagai pengganti SE 23 Tahun 2022.

Pelonggaran ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik yang kini kembali diperbolehkan.

Ketentuan diatas diatur dalam Surat Edaran (SE) 38 tahun 202 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona virus disease 2019 ( Covid-19)

Hal itu di katakan oleh Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain menurutnya berdasarkan surat Edaran SE 38 Tahun 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut,

” Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan, dengan ketentuan,

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Sulteng tangkap 3 pelaku curanmor yang beraksi di 47 TKP

” menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,
serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan Handsanitizer, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen.

” Revi menambahkan, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

“Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan, ” terang Revi.

” Lanjutnya, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Cobid-19.

Baca Juga :  Peduli Bulan Ramadhan, Polwan Polres Sukoharjo Blusukan ke TPA Bagikan Takjil dan Ingatkan Prokes

“Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan
hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang
telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid -19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat” Jelas Revi

Ia juga menambahkan, Setiap penyelenggara atau operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli lindungi untuk memeriksa hasil vaksinasi dan/atau hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT- PCR bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.” tutup Revi.

Rham/red

Berita Terkait

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel
Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon
Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung
MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari
MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya
Musdes RKP.des dan DU.RKP.des Tahun 2025-2026 di Desa Sukawali Kec.Paku haji
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 23:05 WIB

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel

Sabtu, 7 September 2024 - 08:58 WIB

Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon

Jumat, 6 September 2024 - 19:52 WIB

Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung

Jumat, 6 September 2024 - 10:50 WIB

MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari

Jumat, 6 September 2024 - 10:47 WIB

MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya

Rabu, 4 September 2024 - 19:08 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga

Rabu, 4 September 2024 - 18:56 WIB

UPT Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru