Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Dengan Transportasi Darat

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Jakarta Barat – Pemerintah kembali memberlakukan sejumlah persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi pengguna transportasi darat Lebaran tahun 2022 sebagai pengganti SE 23 Tahun 2022.

Pelonggaran ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik yang kini kembali diperbolehkan.

Ketentuan diatas diatur dalam Surat Edaran (SE) 38 tahun 202 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona virus disease 2019 ( Covid-19)

Hal itu di katakan oleh Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain menurutnya berdasarkan surat Edaran SE 38 Tahun 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut,

” Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan, dengan ketentuan,

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Asal Jaringan Afganistan

” menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,
serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan Handsanitizer, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen.

” Revi menambahkan, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

“Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan, ” terang Revi.

” Lanjutnya, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Cobid-19.

Baca Juga :  Direktur Bappenas RI Puji Keberhasilan Pembangunan dan Penanganan Kawasan Kumuh di Ketapang

“Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan
hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang
telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid -19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat” Jelas Revi

Ia juga menambahkan, Setiap penyelenggara atau operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli lindungi untuk memeriksa hasil vaksinasi dan/atau hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT- PCR bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.” tutup Revi.

Rham/red

Berita Terkait

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry
NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD
Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang
Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat
Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad
Penggiat Anti Korupsi Bali Kembali Datangi Kantor KPK Berikan Bukti Tambahan
ETOS: Kasus Hasto Kristiyanto Momentum PDIP Berbenah
Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 13:29 WIB

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry

Senin, 13 Januari 2025 - 09:35 WIB

NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:42 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:38 WIB

Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:16 WIB

Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:01 WIB

ETOS: Kasus Hasto Kristiyanto Momentum PDIP Berbenah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:41 WIB

Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:36 WIB

Ramai Jadi Perancangan Di Medsos, Menteri Koperasi Bantah Gunakan Kendaraan RI 36

Berita Terbaru

Nasional

Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:38 WIB

Nasional

Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:16 WIB