JAKARTA- Sebanyak dua orang diantaranya, pengemudi dan kondektur bus Antar Kota Dan Antar Provinsi (AKAP) terjaring dalam operasi penindakan buang sampah sembarangan, yang digelar di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat, Jumat Siang
Dalam operasi penindakan buang sampah sembarangan diterminal bus tersebut, melibatkan puluhan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, aparat Kepolisian, Dishub, serta dari Kecamatan dan Kelurahan Kalideres Jakarta Barat.
Kepala Terminal bus Kalideres Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen menjelaskan, tujuan operasi penindakan bagi buang sampah sembarangan , tujuannya untuk menciptakan area terminal yang bersih dari sampah, serta sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta no 3, tahun 2013, pasal 130 yang berbunyi dilarang membuang sampah disembarang tempat, bagi siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi, yaitu denda maksimal Lima Ratus Ribu Rupiah.
Dikatakan Revi, Operasi penindakan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan ini, akan terus di lakukan secara tiba tiba, supaya bisa membuat masyarakat pengguna terminal bus Kalideres menjadi tertib dari para pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya.
“Penindakan ini akan kita lakukan terus, agar masyarakat bisa tertib dalam membuang sampah pada tempatnya,”kata Revi.
Revi menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di area terminal bus Kalideres.
“Bagi mereka yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan diterminal bus Kalideres ini, maka mereka nantinya akan di tindak sesuai dengan Peraturan Daerah,” ujarnya.
Revi menjelaskan, dalam
operasi penindakan melibatkan berbagai unsur, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Satpel LH Kecamatan Kalideres Camat Kalideres, Lurah Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, Kapospol Kalideres dan Polantas Kalideres Jakarta Barat.(Adi Jaceng/Leman)







