Jakarta, jurnalisinvestigasinews.com – Menyambut rencana perubahan Undang-Undang Pemilu, Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Mantan Komisi Pemilihan Umum (DPP KBM-KPU) menggelar diskusi publik di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (17/03/2026).
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kepentingan yang menyoroti secara kritis arah revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mayoritas pemateri menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh substansi sistem demokrasi secara menyeluruh.
Chusnul Mar’iyah, menegaskan bahwa persoalan utama pemilu Indonesia bukan sekadar teknis penyelenggaraan, tetapi kesiapan bangsa dalam memahami dan menjalankan kultur demokrasi.
“Perubahan UU Pemilu jangan terjebak pada perdebatan dipilih langsung atau tidak. Yang lebih penting adalah, apakah hasil pemilu berdampak pada kesejahteraan rakyat atau tidak,” ujarnya dalam pemaparan melalui Zoom Meeting.
Sementara itu, Siti Zuhro menyoroti perlunya penyesuaian dalam sistem pemilihan kepala daerah. Ia mengusulkan model Pilkada yang lebih fleksibel, tidak harus seragam di seluruh wilayah Indonesia.
“Tidak semua daerah siap melaksanakan Pilkada langsung. Perlu ada skema campuran (mix), disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah,” jelasnya, merujuk pada hasil penelitian yang menunjukkan disparitas kapasitas daerah.
Dari sisi legislatif, Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa saat ini DPR masih memprioritaskan pembahasan RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), khususnya terkait Pilpres dan legislatif.
Ia juga mendorong partisipasi publik dalam memberikan masukan konkret terhadap isu-isu krusial, seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold), syarat pencalonan presiden, hingga sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Dalam sambutannya, Ketua DPP KBM-KPU, Ahmad Riza Patria, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Desa dan PDT, menegaskan bahwa forum diskusi ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari kontribusi pemikiran terhadap DPR.
“Diskusi ini tidak berhenti hari ini. KBM-KPU akan terus mengawal dan menyiapkan isu-isu strategis sebagai bahan usulan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” tegasnya.
Kegiatan diskusi publik ini mendapat respons positif dari peserta, baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring. Antusiasme peserta terlihat hingga menjelang waktu berbuka puasa, menandakan tingginya perhatian publik terhadap masa depan sistem demokrasi Indonesia.
Penulis : Syahrudin akbar







