slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Dirreskrimum Polda Jateng Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Kasus Curas Eks Jonas Photo - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Dirreskrimum Polda Jateng Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Kasus Curas Eks Jonas Photo

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Jurnalis Investigasi News- Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang penjaga malam di PT Fokus Nusantara eks Studio Foto “Jonas Photo”, Kota Semarang telah berhasil diungkap kepolisian. Satu orang pelaku yang merupakan pelaku tunggal telah berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Dalam konferensi pers ungkap kasus yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani, diungkapkan bahwa pelaku berinisial RIS . Pria yang beprofesi sebagai seniman dan pelukis tersebut berhasil ditangkap dirumahnya bertempat di Karangsambung, Kebumen.

“Sekitar 3 jam setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti kamera dan lainnya,” ungkap Djuhandani.

Dari hasil penyidikan oleh petugas, terungkap pula bahwa pelaku sebelum menjalankan aksinya telah mempelajari situasi yang menjadi sasarannya dan berpura-pura menginap di PT Fokus Nusantara yang merupakan bekas studio foto Jonas Photo.

Baca Juga :  Konsolidasi Tim Kampanye Daerah Prabowo Gibran Pesawaran Target Menang 54 Persen

“Dari awal pelaku ini sudah merencanakan pencurian, dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari pelaku (peralatan las dan lainnya),” jelasnya.

Saat korban lengah, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan batu hingga korban tidak sadarkan diri.

Usai melumpuhkan korban, pelaku menjalankan aksinya membobol masuk PT Fokus Nusantara dan mengambil beberapa kamera serta pernak perniknya yang tersimpan di etalase.

“Usai menjalankan aksinya, pelaku melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas,” jelas Djuhandani.

Adapun motif pelaku ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya yang dipajang dalam etalase di bekas tempat studio foto tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang berupa kamera dan lain sebagainya rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia,” tambahnya.

Baca Juga :  92 KPM Pekon Banjar Agung Menerima Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Tahap Pertama.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit kamera, 1 unit drone, dan 2 lensa kamera. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kepada masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya, Dirreskrimum menghimbau agar melaksanakan prosedur penjagaan 2 orang saat malam hari.

“Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila 2 orang ada yang membantu mengawasi,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

(Adi/red)

Berita Terkait

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”
Nakes Bukan Tumbal, Rekan Indonesia Tolak Rencana Vaksin TB 2030
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga

Senin, 30 Maret 2026 - 09:16 WIB

BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih

Berita Terbaru