Diduga Karena Lambatnya Rekom DPRK Langsa Komisi III, Dealine Pengajuan Rumah Bantuan Terhambat

Avatar

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa, Aceh – Jurnalis Investigasi News – Diduga karena lambatnya rekomendasi oknum anggota DPRK Langsa Komisi III akhirnya Dealine pengajuan rumah bantuan dari kementerian terlambat diajukan pihak eksekutif Pemerintahan Kota Langsa terlambat dan dibatalkan oleh pihak kementerian.

Hal ini diutarakan oleh Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasrudin melalui siaran pers yang dikirimkan kesejumlah awak media, Senin (14/03/2022).

“Ini patut diduga ulah oknum anggota DPRK Langsa inisial JS yang tidak suka terhadap program pemerintah Kota Langsa yang pro rakyat, sehingga oknum yang berasal dari Komisi III itu tidak serius sehingga rekomendasi terlambat”, tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nasrudin, harusnya sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat oknum anggota DPRK Langsa Komisi III tersebut memperjuangkan kepentingan rakyat miskin, bukan malah menghambat rekomendasi pembangunan rumah hingga rekomendasi pun terlambat untuk diberikan.

Padahal, perjuangan Walikota Langsa Usman Abdullah untuk membantu rumah bagi masyarakat bantaran sungai dan warga miskin sudah melobi pihak kementerian sebab Pemerintah kota Langsa tidak bisa membangun rumah dengan uang daerah atau APBK.

“Akibat keterlambatan DPRK Langsa Komisi III ini membuat rakyat miskin tidak mendapatkan rumah tahun ini, biar tau masyarakat bahwa anggota DPR yang dipilih tidak memperjuangkan kepentingan masyarakat”, tegas Nasrudin.

Untuk itu, sambung Nasrudin, rakyat harus lebih jeli lagi kedepan dalam memilih anggota dewan yang benar-benar membela kepentingan masyarakat miskin, jangan lagi pilih anggota dewan yang tidak memperjuangkan nasib rakyat miskin.

Menurut Nasrudin, karena ulah DPRK Langsa Komisi III ini akhirnya masyarakat miskin yang telah di perjuangkan oleh Walikota Langsa untuk mendapatkan rumah bantuan dari Kementerian akhirnya pupus sudah, bahkan Perjuangan Pemerintah kota Langsa untuk kepentingan rakyat miskin dinilai tidak didukung oleh Komisi III DPRK Langsa.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Langsa, Muharam, ST saat ditemui media diruang kerjanya menjelaskan melalui aplikasi Krisna menginput bantuan DAK rumah rumah DAK integrasi sejumlah 5 Milyar dan rumah rehab DAK reguler senilai 3,5 Milyar untuk tahun 2022.

Namun, syarat untuk rumah DAK integrasi harus memiliki sertifikat. Tahun 2020 103 rumah dan 2021 250 rumah harus memiliki syarat memiliki sertifikat rumah.

Baca Juga :  Klarifikasi Video Viral, Kapolres Probolinggo : 1537 TPS Pilkades Serentak Berlangsung Aman dan Tertib

Kemudian, di tahun 2020 mengajukan 100 unit rumah lagi, namun dengan syarat juga harus memiliki sertifikat. “Nah di tahun 2021 pemerintah kota Langsa telah mengirimkan surat proses persetujuan sertifikat ke DPRK Langsa”, terang Muharam.

Dijelaskan Muharam, salah satu syarat dari kementerian untuk mendapatkan bantuan rumah tersebut harus memiliki sertifikat hibah tanah dan batas waktu yang diberikan sampai 29 Desember 2021.

Namun, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRK Langsa tanggal 25 Januari 2022 dan mungkin proses di DPRK Langsa memiliki tahapan-tahapan yang harus dilakukan hingga mereka telah bekerja dan terbitlah rekomendasi tersebut.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRK Langsa Saifullah saat dihubungi media via telepon selular mengatakan bahwa rekomendasi DPRK Langsa sudah di keluarkan untuk kepentingan masyarakat.

Dijelaskan Saifullah, bahwa DPRK Langsa sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi, kalau terlambat itu kemungkinan data yang dikirimkan oleh pemerintah kota Langsa belum lengkap.

“Tapi untuk lebih jelasnya saya nanti akan tanyakan kembali ke pihak dewan terkait, karena saat ini saya sedang berada di Pulau Tiga Aceh Tamiang”, tutupnya.

Diduga Karena Lambatnya Rekom DPRK Langsa Komisi III, Dealine Pengajuan Rumah Bantuan Terhambat

Kota Langsa, Aceh – Jurnalis Investigasi News – Diduga karena lambatnya rekomendasi oknum anggota DPRK Langsa Komisi III akhirnya Dealine pengajuan rumah bantuan dari kementerian terlambat diajukan pihak eksekutif Pemerintahan Kota Langsa terlambat dan dibatalkan oleh pihak kementerian.

Hal ini diutarakan oleh Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasrudin melalui siaran pers yang dikirimkan kesejumlah awak media, Senin (14/03/2022).

“Ini patut diduga ulah oknum anggota DPRK Langsa inisial JS yang tidak suka terhadap program pemerintah Kota Langsa yang pro rakyat, sehingga oknum yang berasal dari Komisi III itu tidak serius sehingga rekomendasi terlambat”, tegasnya.

Menurut Nasrudin, harusnya sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat oknum anggota DPRK Langsa Komisi III tersebut memperjuangkan kepentingan rakyat miskin, bukan malah menghambat rekomendasi pembangunan rumah hingga rekomendasi pun terlambat untuk diberikan.

Padahal, perjuangan Walikota Langsa Usman Abdullah untuk membantu rumah bagi masyarakat bantaran sungai dan warga miskin sudah melobi pihak kementerian sebab Pemerintah kota Langsa tidak bisa membangun rumah dengan uang daerah atau APBK.

“Akibat keterlambatan DPRK Langsa Komisi III ini membuat rakyat miskin tidak mendapatkan rumah tahun ini, biar tau masyarakat bahwa anggota DPR yang dipilih tidak memperjuangkan kepentingan masyarakat”, tegas Nasrudin.

Untuk itu, sambung Nasrudin, rakyat harus lebih jeli lagi kedepan dalam memilih anggota dewan yang benar-benar membela kepentingan masyarakat miskin, jangan lagi pilih anggota dewan yang tidak memperjuangkan nasib rakyat miskin.

Menurut Nasrudin, karena ulah DPRK Langsa Komisi III ini akhirnya masyarakat miskin yang telah di perjuangkan oleh Walikota Langsa untuk mendapatkan rumah bantuan dari Kementerian akhirnya pupus sudah, bahkan Perjuangan Pemerintah kota Langsa untuk kepentingan rakyat miskin dinilai tidak didukung oleh Komisi III DPRK Langsa.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Langsa, Muharam, ST saat ditemui media diruang kerjanya menjelaskan melalui aplikasi Krisna menginput bantuan DAK rumah rumah DAK integrasi sejumlah 5 Milyar dan rumah rehab DAK reguler senilai 3,5 Milyar untuk tahun 2022.

Namun, syarat untuk rumah DAK integrasi harus memiliki sertifikat. Tahun 2020 103 rumah dan 2021 250 rumah harus memiliki syarat memiliki sertifikat rumah.

Kemudian, di tahun 2020 mengajukan 100 unit rumah lagi, namun dengan syarat juga harus memiliki sertifikat. “Nah di tahun 2021 pemerintah kota Langsa telah mengirimkan surat proses persetujuan sertifikat ke DPRK Langsa”, terang Muharam.

Dijelaskan Muharam, salah satu syarat dari kementerian untuk mendapatkan bantuan rumah tersebut harus memiliki sertifikat hibah tanah dan batas waktu yang diberikan sampai 29 Desember 2021.

Namun, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRK Langsa tanggal 25 Januari 2022 dan mungkin proses di DPRK Langsa memiliki tahapan-tahapan yang harus dilakukan hingga mereka telah bekerja dan terbitlah rekomendasi tersebut.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRK Langsa Saifullah saat dihubungi media via telepon selular mengatakan bahwa rekomendasi DPRK Langsa sudah di keluarkan untuk kepentingan masyarakat.

Dijelaskan Saifullah, bahwa DPRK Langsa sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi, kalau terlambat itu kemungkinan data yang dikirimkan oleh pemerintah kota Langsa belum lengkap.

“Tapi untuk lebih jelasnya saya nanti akan tanyakan kembali ke pihak dewan terkait, karena saat ini saya sedang berada di Pulau Tiga Aceh Tamiang”, tutupnya.

(Tim/red)

Berita Terkait

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry
NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD
Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang
Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat
Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad
Penggiat Anti Korupsi Bali Kembali Datangi Kantor KPK Berikan Bukti Tambahan
ETOS: Kasus Hasto Kristiyanto Momentum PDIP Berbenah
Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 13:29 WIB

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry

Senin, 13 Januari 2025 - 09:35 WIB

NU Kabupaten Subang Gandeng Galuh Pakuan Persiapkan SDM Lokal untuk Subang Smart Politan dan Industri BYD

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:42 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:38 WIB

Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:16 WIB

Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:01 WIB

ETOS: Kasus Hasto Kristiyanto Momentum PDIP Berbenah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:41 WIB

Sukses Dilaksanakan Reuni Akbar Asrama Pucang Anom Surabaya Yang Ke 3 Di Prama Sanur Beach Bali.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:36 WIB

Ramai Jadi Perancangan Di Medsos, Menteri Koperasi Bantah Gunakan Kendaraan RI 36

Berita Terbaru

Nasional

Kang Uus Kuswanto Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:38 WIB

Nasional

Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:16 WIB