Demak – Jurnalisinvestigasi news.com —
Pemberantasan rokok ilegal bukan sekedar tugas Bea Cukai seluruh intansi penegak hukum termasuk Kepolisian juga berperan
dalam mwpersempit ruang gerak peredaran
rokok ilegal. Senin (01/08/2022)
Kali ini Bea Cukai Kudus bersinergi dengan
Polres Demak untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang Cukai.
Senin malam , 1/8/2022 Bea Cukai Kudus
memperoleh informasi pergerakan sebuah
mobil yang di gunakan untuk mengangkut
Barang Kena Cukai ( BKC ) berupa rokok
Jenis Sigaret Kretek ( SKM ).
Di duga ilegal dari wilayah Jepara , atas informasi tersebut team Bea Cukai Kudus
bergegas menyisir jalan Raya Kudus – Demak
sekitar pukul 19.00 wib , team Bea Cukai
menemukan kendaraan dengan ciri-ciri
sebagaimana informasi sedang terparkir
di depan sebuah toko jalan Dempet-Gajah
Desa Botosiman Kecamatan Dumpet Demak
yang tertinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci.
Bekerja sama dengan Polres Demak mobil
tersebut dievakuasi sementara menuju Dempet untuk mencegah kerumunan masa.
Setelah di periksa kedapatan ,sebanyak
300.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin
( SKM ) tanpa di tekati pita cukai ( polos ).
Dengan perkiraan nilai barang sekitar
Rp.342.000.000.00
Total potensi kerugian negara yang berhasil
diselamatkan dari penindakan ini sebesar
Rp.229.112.000.00
Seluruh barang bukti kemudian di bawa
Ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk di proses
lebih lanjut.
Adapun barang bukti :
- Sarana pengangkut : 1 unit mobil
- Rokok SKM : 300.000 batang
- Total perkiraan nilai barang :
Rp.342.000.000.00 - Total potensi kerugian negara :
Rp.229.112.000.00
Seluruh masyarakat di himbau supaya berhenti membeli ataupun menjual rokok
Ilegal dan agar melaporkan informasi
peredaran rokok ilegal di wilayah .
Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang undangan .
Pewarta :: Tio Red ;; Rhamdan
Sumber Humas Bea Cukai Kudus
Tio







