JAKARTA jurnalisinvestigasinews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warga di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami masa duka.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, layanan tersebut juga bertujuan memastikan proses pemakaman berjalan transparan serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari pemulasaraan hingga proses pemakaman jenazah.
Selain layanan pemakaman gratis, Pemprov DKI juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya. Di antaranya pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang tidak dipungut biaya alias Rp0.
Pemprov juga menyediakan layanan mobil jenazah yang dapat digunakan untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan ini dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Fasilitas lain yang disediakan meliputi peralatan dan petugas pemulasaraan jenazah, tenda ukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga pengeras suara (sound system) di area pemakaman. Proses penggalian dan penutupan makam juga dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tanpa biaya tambahan bagi keluarga.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum, KTP dan KK ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan.
Pengurusan izin makam juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Fajar juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau imbalan kepada petugas di lapangan. Jika ditemukan praktik pungutan liar, warga dapat melapor melalui hotline pelayanan pemakaman di nomor 0858-9000-9132 atau melalui aplikasi JAKI.
“Diharapkan layanan ini dapat meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan serta memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung tertib dan manusiawi,” pungkasnya.
Penulis : Syahrudin akbar







