Lampung Tengah Jurnalis Investigasi News Dugaan Korupsi anggaran alokasi dana kampung yang bersumberkan dari APBD kabupaten Lampung Tengah untuk kampung Kalidadi nampak semakin menguat,
dengan munculnya fakta fakta baru yang memperkuat bukti penyelewengan anggaran ADK Kampung Kalidadi yang dikorupkan oleh kepala kampungnya
sumber dilapangan menyatakan valid 32 RT baru dibayar rp 1.500.000 perorangnya selama setahun dianggaran tahun 2022, belum lagi kadus dan kaurnya
Rt yang diberi tunjangan 500.000 perbulan satu orangnya mendapat 6.000.000 dalam satu tahun hanya dibayarkan 1.500.000 dalam satu tahunnya tersisa 4.500.000 dikalikan 32 Rt yang ada, jadi total Rp 144.000.000 tidak dibayarkan
dan kadus yang berjumlah 10 orang baru terbayarkan 14.000.000 dalam satu orangnya, selama satu tahun, sementara hak kadus dalam satu orangnya mencapai 24.000.000 tersisa Rp 10.000.000 persatu orangnya dikalikan 10 orang kadus mencapai Rp 100.000.000 yang belum dibayarkan
dari angka Rp 144.000.000 ditambah Rp 100.000.000 sudah mencapai Rp 244.000.000 hak RT dan Kadus yang tidak dibayarkan belum lagi yang kaur
miris sekali dengan kejadian dugaan upaya korupsi ini sangat memprihatinkan, dimana ditengah negara sedang gencar gencarnya upaya pemberantasan korupsi, ada setingkat kepala desa yang diduga melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri
Saat Awak Media Konfirmasi terkait dugaan korupsi ini kepada kecamatan Kalirejo Yansen melalui via telpon wattsap Mengatakan
“saya sebagai pembina kepala kampung dikecamatan Kalirejo” akan segera memanggil kepala kampung Kalidadi “B” untuk dimintai keterangan” berkaitan dengan, apa yang telah menjadi temuan kawan kawan media dilapangan” harap bersabar, tunggu hasilnya nanti ya” setelah kami panggil”jelasnya “saya sebagai camat dikecamatan Kalirejo ini blum seberapa mengetahui bagaimana karekter prilaku binaan kepala kampung yang ada diwilayah saya” mengingat saya baru dua bulan bertugas disini, harap bersabar ya”ujar camat Yansen kembali menjelaskan jum,at 27/01/2023
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 pasal 81 ayat 1 yang berbunyi “penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, skretaris desa, dan perangkat desa lainnya akan dianggarkan dalam APBD desa yang bersumber dari anggaran dana desa, tapi sangat disayangkan, diduga karna tidak amanah gaji perangkat kampung Kalidadi tidak sampai kepada aparatur seutuhnya
Diduga Kepala Kampung Kalidadi Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Selewengkan Anggaran Siltap Aparaturnya
Loding…..
Red(tim)







