Agung nugroho ketua umum relawan kesehatan Indonesia
Kabupaten Cianjur telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sebuah capaian penting dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Dengan skema ini, hampir seluruh warga telah terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dapat mengakses layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP. Dari sisi kepesertaan, Cianjur telah memenuhi salah satu prasyarat utama sistem kesehatan semesta.
Namun, berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa capaian UHC belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kualitas layanan yang dirasakan secara nyata. Kondisi ini menandakan adanya kesenjangan antara keberhasilan kebijakan di atas kertas dengan implementasinya di lapangan.
Secara konseptual, UHC adalah instrumen kebijakan, bukan tujuan akhir. UHC menjamin perlindungan finansial, tetapi tidak otomatis memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, kecukupan sarana prasarana, maupun mutu layanan. Di Cianjur, perluasan akses melalui UHC belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan kapasitas fasilitas kesehatan, terutama di tingkat layanan primer.
Puskesmas sebagai garda terdepan masih dihadapkan pada persoalan klasik: keterbatasan tenaga medis, beban kerja yang tinggi, serta fungsi promotif dan preventif yang belum berjalan optimal. Akibatnya, rujukan ke rumah sakit terus meningkat, sementara kapasitas RSUD juga terbatas. Situasi ini memicu antrean panjang, tingkat keterisian ruang rawat yang tinggi, hingga munculnya persepsi penolakan layanan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, profil kesehatan Cianjur menunjukkan beban ganda penyakit. Penyakit menular seperti TBC, ISPA, dan diare masih cukup tinggi, dipengaruhi oleh persoalan sanitasi, akses air bersih, dan kondisi hunian. Bersamaan dengan itu, penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes terus meningkat akibat rendahnya deteksi dini dan literasi kesehatan. Fakta ini menegaskan bahwa tantangan kesehatan Cianjur tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan kuratif.
Berbagai program kesehatan daerah—seperti UHC Prioritas, penggratisan layanan bagi warga tidak mampu, serta program pemeriksaan kesehatan gratis (Cekas)—merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Namun, kebijakan tersebut masih cenderung berorientasi pada hilir pelayanan. Tanpa penguatan layanan primer dan upaya pencegahan yang sistematis, beban layanan akan terus menumpuk di fasilitas rujukan.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah komunikasi kebijakan kesehatan. Narasi simplifikasi seperti “cukup bawa KTP” memang efektif secara politis, tetapi berpotensi menimbulkan kekecewaan publik ketika masyarakat dihadapkan pada mekanisme rujukan berjenjang atau keterbatasan layanan. Transparansi informasi dan edukasi publik menjadi bagian integral dari tata kelola kesehatan yang baik.
Ke depan, kebijakan kesehatan Kabupaten Cianjur perlu diarahkan pada tiga prioritas utama.
Pertama, penguatan layanan kesehatan primer, melalui penambahan dan redistribusi tenaga kesehatan, peningkatan kapasitas puskesmas, serta optimalisasi fungsi promotif dan preventif.
Kedua, integrasi kebijakan kesehatan dengan sektor lingkungan dan sosial, terutama terkait sanitasi, air bersih, gizi, dan penanganan wilayah rawan bencana.
Ketiga, perbaikan tata kelola dan komunikasi publik, agar masyarakat memahami hak, mekanisme, dan batasan layanan secara proporsional.
Capaian UHC adalah fondasi penting. Namun, fondasi tidak akan bermakna tanpa bangunan yang kokoh di atasnya. Tantangan utama Cianjur hari ini bukan lagi soal apakah warga terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan, melainkan apakah sistem tersebut mampu menghadirkan layanan yang adil, berkualitas, dan menjangkau hingga pelosok desa.
Di titik inilah, kebijakan kesehatan daerah perlu bergerak melampaui capaian administratif menuju perbaikan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.