JAKARTA TIMUR, jurnalisinvestigasinews.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar di sejumlah titik wilayah Jakarta Timur, Senin (15/6/2026). Kegiatan rutin tersebut melibatkan unsur Kepolisian, Satpol PP, dan Suku Dinas Sosial dengan total 50 personel gabungan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan operasi dilakukan untuk menegakkan ketertiban lalu lintas dan menindak kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.

“Kegiatan ini merupakan operasi rutin. Hari ini kami menurunkan sekitar 50 personel gabungan dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, dan Sudinsos,” ujar Harlem kepada awak media di lokasi.
Salah satu sasaran operasi berada di Jalan Persahabatan Raya, tepatnya di depan RS Persahabatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan kendaraan operasional Dishub dan menindak delapan kendaraan roda dua lainnya dengan pencabutan pentil ban.
Selain itu, sebanyak lima kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di lokasi terlarang turut ditindak dengan penderekan menggunakan kendaraan derek milik Dinas Perhubungan.
Operasi kemudian berlanjut di kawasan Jalan Waru dan sempat diwarnai adu argumen antara petugas gabungan, juru parkir, serta sejumlah pemilik kendaraan yang terkena penindakan.
Seorang juru parkir yang berada di lokasi mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak yang disebutnya sebagai oknum petugas Dishub. Ia bahkan memperlihatkan surat tugas yang menurut pengakuannya diperoleh melalui pembayaran sebesar Rp600 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Harlem mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi yang disampaikan juru parkir tersebut.
“Saya tidak mau menduga terlebih dahulu. Informasi ini sedang kami telusuri untuk mengetahui siapa mereka dan dari mana asalnya,” kata Harlem.
Harlem juga meminta juru parkir yang mengenakan rompi biru bertuliskan parkir dengan lambang Dishub untuk menghadirkan pihak yang disebut meminta setoran agar dapat dilakukan klarifikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Harlem menegaskan bahwa lokasi yang dijadikan area parkir tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk parkir karena berada di area tikungan dan dekat persimpangan lampu lalu lintas.
“Di sini tidak boleh untuk parkir karena berada di tikungan dekat lampu merah. Rambu parkir ada di lokasi lain yang diperbolehkan, sedangkan titik ini termasuk area yang dilarang,” tegasnya.
Sementara itu, juru parkir yang berada di lokasi tetap bersikeras bahwa aktivitas parkir dilakukan atas arahan seseorang yang disebut sebagai petugas Dishub. Ia juga mengaku adanya setoran rutin yang diberikan setiap dua minggu sekali.
Di sisi lain, sejumlah pemilik kendaraan yang terkena penindakan meminta agar aparat tidak hanya menindak kendaraan yang parkir, tetapi juga menindak pihak yang diduga menerima uang dari aktivitas parkir tersebut.
“Silakan diderek kalau memang saya salah parkir. Tapi jangan tutup mata terhadap oknum yang meminta jatah dari parkir di sini,” ujar salah seorang pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan lainnya juga meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pengendara, melainkan juga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas parkir liar tersebut.







