Satlantas Polres Pringsewu Berhasil Ungkap Tabrak Lari di Jalinbar Pajarisuk

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari kembali berhasil di ungkap jajaran satlantas Polres Pringsewu.

Kali ini, peristiwa kecelakaan yang terjadi di ruas jalan lintas Barat KM 42-44 kelurahan Pajaresuk kecamatan Pringsewu, pada Jumat (4/2/22) siang sekira jam 10.00 Wib, yang mengakibatkan satu korban jiwa berhasil diungkap jajaran Unit Gakkum Unit Laka Satlantas Polres Pringsewu.

Diberitakan sebelumnya, dijalan lintas barat Sumatera kelurahan Pajaresuk Pringsewu telah terjadi peristiwa Laka lantas Yang melibatkan sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kecelakaan penumpang sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR bernama Angela Yesa (18) warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu yang sedang diantarkan orang tuanya berangkat ke kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA) meninggal dunia di TKP karena mengalami cidera berat di kepala akibat terlindas roda truk.

Sementara itu pengemudi kendaraan truk, setelah terlibat kecelakaan tidak menghentikan kendaraan dan melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK menjelaskan, kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi Mengantongi identitas kendaraan truk dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga :  Masyarakat Pekon Banjarejo Suarakan Kekecewaannya Atas di Tutup Secara Permanen Jalur Masuk Bendungan Way Sekampung

Berdasarkan ciri ciri dan nomor Polisi, lalu unit Gakkum melakukan penelusuran asal usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah, antara lain Terusan Nyunai kabupaten Lampung tengah, Labuhan Ratu lima Kabupaten Lampung Timur dan beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap setelah Polisi melakukan penelusuran asal usul kendaraan berdasarkan nomor Polisi yang didapat dari keterangan para saksi,”jelas AKBP Rio Cahyowidi, diruang kerjanya pada Kamis (17/2/22) siang

Diungkapkan Kapolres, identitas kendaraan truk yang terlibat kecelakaan bernomor Polisi BE 9085 GL, sedangkan pengemudinya bernama AS (46) pekerjaan buruh warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Pengemudi truk, berhasil diamankan pada Rabu (16/2) sore sekira jam 15.30 Wib, setelah Polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka.

“Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif unit Gakkum dan sudah berstatus tahanan Polres Pringsewu,” ungkapnya

Rio melanjutkan, BB kendaraan truk disita Polisi di sebuah bengkel diwilayah kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung tengah pada Kamis (17/2) dini hari sekira 00.30 Wib.

“Saat di amankan kendaraan truk sedang dalam proses perbaikan, dan ada dugaan sedang berupaya merubah ciri khas kendaraan,”tuturnya

Baca Juga :  Satgasres Binmas Wilayah Yahukimo laksanakan Program Kasuari Pengecekan Spot Perikanan di Kampung Moruku.

Dari hasil pemeriksaan, pada saat terjadinya kecelakaan tersangka mengaku sedang mengemudikan truk BE 9086 GK yang bermuatan kayu dari Pagelaran menuju Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo.

Pada saat melintas di lokasi kecelakaan, tersangka berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai korban dan orangtuanya, namun pada saat sedang mendahului dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk, lalu tersangka berusaha menghindar ke kiri hingga membentur sepeda motor korban.

“Tersangka mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa,” terangnya

Selain itu, beberapa hari setelah kejadian tersangka mengaku sempat mendatangi kediaman korban untuk memastikan kondisinya.

“Tersangka mengakui setelah kejadian kecelakaan, merasa terhantui perasaan bersalah, namun tidak berani berterus terang kepada keluarga korban,”bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.” tandasnya

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

SMA Negri 1 Limau Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Isu Intoleran di Bekasi, Berujung Damai
Musrembangdes Lebak Wanggi Rancangan RKPDESA 2025 Berjalan Gamblang
Dapat Nomor Urut 1, Mad Romli Yakin Raih Kemenangan di Pilkada Kabupaten Tangerang
Calon Wakil Wali Kota Bekasi, A. Haris Bobihoe Kunjungi Markas GPN 08 Kota Bekasi, Ainsyam: All Out Menangkan
Usai LPBH ICMI dilantik, akan Aktif Memberikan Advokasi
Usai Peninjauan Kantor Sekretariatan DPC GPN 08 Kota Bekasi, Kesbangpol akan Terbitkan STL
Koordinator GPN 08 se-Kecamatan Kota Bekasi Telah Terbentuk, Ainsyam: Pak Nabrih Pantas dipilih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:22 WIB

SMA Negri 1 Limau Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Jumat, 27 September 2024 - 15:49 WIB

Isu Intoleran di Bekasi, Berujung Damai

Selasa, 24 September 2024 - 10:45 WIB

Musrembangdes Lebak Wanggi Rancangan RKPDESA 2025 Berjalan Gamblang

Selasa, 24 September 2024 - 10:41 WIB

Dapat Nomor Urut 1, Mad Romli Yakin Raih Kemenangan di Pilkada Kabupaten Tangerang

Minggu, 22 September 2024 - 18:08 WIB

Calon Wakil Wali Kota Bekasi, A. Haris Bobihoe Kunjungi Markas GPN 08 Kota Bekasi, Ainsyam: All Out Menangkan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 07:59 WIB

Usai LPBH ICMI dilantik, akan Aktif Memberikan Advokasi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:30 WIB

Usai Peninjauan Kantor Sekretariatan DPC GPN 08 Kota Bekasi, Kesbangpol akan Terbitkan STL

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:57 WIB

Koordinator GPN 08 se-Kecamatan Kota Bekasi Telah Terbentuk, Ainsyam: Pak Nabrih Pantas dipilih

Berita Terbaru