slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Konkrit, Ini Usulan Rekan Indonesia di RUU HAM - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Konkrit, Ini Usulan Rekan Indonesia di RUU HAM

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, jurnalisinvestigasinews.com  – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia mengusulkan penguatan pengaturan hak atas kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Usulan tersebut disusun sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyempurnaan RUU HAM yang saat ini tengah dibahas pemerintah.

Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengatakan bahwa pengaturan hak atas kesehatan dalam draf RUU HAM masih perlu diperkuat agar tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

“RUU HAM harus mampu menjamin hak atas kesehatan secara lebih konkret. Negara tidak cukup hanya mengakui hak atas kesehatan, tetapi juga harus memastikan adanya standar pelayanan kesehatan yang berbasis HAM, bebas diskriminasi, serta menyediakan mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran hak atas kesehatan,” ujar Agung, Kamis (25/6/2026).

Menurut Agung, terdapat sedikitnya enam persoalan mendasar yang belum diatur secara memadai dalam RUU HAM. Di antaranya adalah belum adanya pengaturan mengenai standar pelayanan kesehatan berbasis HAM, larangan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, pengaturan hak-hak pasien, hak atas kesehatan jiwa, mekanisme pengaduan dan pemulihan korban, serta penegasan kewajiban negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Baca Juga :  Ketua LSM Barak Indonesia David Candra Bersama Jajaran Audiensi Dengan Kesbangpol Prov DKI Jakarta

Untuk itu, Rekan Indonesia mengusulkan penambahan sejumlah norma dalam Pasal 50 RUU HAM. Salah satunya adalah kewajiban negara untuk menjamin pelayanan kesehatan yang tersedia, dapat diakses, dapat diterima, dan bermutu bagi setiap individu tanpa diskriminasi. Selain itu, setiap warga negara juga harus dijamin haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, tepat waktu, terjangkau, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Rekan Indonesia juga mengusulkan agar setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi kesehatan secara lengkap dan benar, memberikan persetujuan atas tindakan medis, mendapatkan pendapat medis kedua (second opinion), serta memperoleh perlindungan atas kerahasiaan data dan informasi kesehatannya. Mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran hak atas kesehatan juga dinilai perlu diatur secara tegas dalam RUU HAM.

Selain itu, Rekan Indonesia mendorong agar RUU HAM memberikan perhatian lebih terhadap isu kesehatan jiwa. Negara diusulkan untuk menjamin pelayanan kesehatan jiwa, mencegah praktik pemasungan, serta melindungi setiap individu dari stigma dan diskriminasi berbasis kondisi kesehatan.

Baca Juga :  Pagi Ini, Masjid Jamial Istiqomah Gelar  Sholat Idul Adha  1443 H /Tahun 2022. Secara Berjamaah

Tidak hanya itu, Rekan Indonesia juga mengusulkan penambahan Pasal 50A yang secara tegas melarang penyelenggara pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat serta melarang segala bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, termasuk berdasarkan status sosial, kondisi ekonomi, jenis kelamin, usia, disabilitas, agama, suku, ras, pilihan politik, maupun status kepesertaan jaminan kesehatan.

Agung berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan RUU HAM agar mampu menghadirkan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Penguatan hak atas kesehatan dalam RUU HAM merupakan investasi jangka panjang bagi perlindungan martabat manusia. Negara harus hadir memastikan tidak ada seorang pun yang kehilangan hak kesehatannya hanya karena faktor ekonomi, sosial, ataupun diskriminasi,” pungkasnya.

Penulis : Syahrudin akbar

Berita Terkait

Satpam Pingsan Usai Jaga Malam, Rekan Indonesia Tangsel Bergerak Selamatkan Akses Pengobatan
MUI Gelar Silaturahmi Nasional Ormas Islam, Bahas Penguatan Ukhuwah dan Strategi Kebangsaan
PP AMPG Santuni 500 Anak Yatim dan Lansia di Sukabumi, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 
Rekan Indonesia Dukung RUU HAM, Dorong Penguatan Hak Atas Kesehatan
Bangun Sinergi Cegah Konflik, Pemuda Pancasila DKI Ambil Peran Strategis
Ziarah Akbar MS3G 2026: Jalin Silaturahmi dan Teladani Jejak Para Wali
Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:48 WIB

Satpam Pingsan Usai Jaga Malam, Rekan Indonesia Tangsel Bergerak Selamatkan Akses Pengobatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:34 WIB

MUI Gelar Silaturahmi Nasional Ormas Islam, Bahas Penguatan Ukhuwah dan Strategi Kebangsaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:26 WIB

PP AMPG Santuni 500 Anak Yatim dan Lansia di Sukabumi, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:25 WIB

UIA Gelar Penyuluhan Hukum dan Kesehatan: Bangun Generasi Cerdas Bebas narkoba 

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:19 WIB

Konkrit, Ini Usulan Rekan Indonesia di RUU HAM

Berita Terbaru