slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Ahli Waris Keluhkan Birokrasi TPU Tegal Alur, Pemakaman Orang Tua Tertahan di Tengah Duka - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Ahli Waris Keluhkan Birokrasi TPU Tegal Alur, Pemakaman Orang Tua Tertahan di Tengah Duka

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA BARAT – Di tengah suasana duka, sebuah keluarga di Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat, justru harus menghadapi persoalan saat hendak memakamkan orang tua mereka di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur. Proses yang seharusnya berjalan dengan cepat dan mengedepankan rasa kemanusiaan itu kini menjadi sorotan setelah ahli waris mengaku mengalami kesulitan memperoleh persetujuan pemakaman.

Bambang, selaku ahli waris sekaligus warga Kelurahan Tegal Alur, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diberikan pihak pengelola TPU. Ia menilai proses pemakaman orang tuanya terkesan berbelit-belit, padahal dirinya merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut.

Bambang juga mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007, khususnya Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3). Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam persoalan hak dan persyaratan pemakaman.

“Sebagai ahli waris dan warga setempat, saya berharap mendapatkan pelayanan yang semestinya. Jangan sampai masyarakat yang sedang berduka justru dibebani persoalan birokrasi yang berlarut-larut,” ungkap Bambang.

Sorotan lebih keras datang dari tokoh masyarakat H.A. Mundjamil Saleh. Ia menyayangkan lambannya proses yang harus dihadapi keluarga almarhum. Menurutnya, persoalan administrasi seharusnya dapat dikomunikasikan dan diselesaikan secara bijaksana tanpa mengabaikan kondisi keluarga yang sedang berduka.

Baca Juga :  Mendagri Siap Revisi Aturan Ormas Terkait Maraknya Premanisme

Ia juga menyebut sudah ada jaminan dari Ketua RW setempat terkait permohonan pemakaman tersebut. Namun, hingga waktu yang disampaikan, keluarga masih menunggu kepastian dari pihak pengelola TPU.

“Di mana sisi kemanusiaannya? Orang tua tersebut sudah meninggal sejak Minggu malam, tetapi hingga siang hari masih harus menunggu persetujuan. Seharusnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai pelayanan publik justru menambah beban keluarga yang sedang berduka,” tegas Mundjamil Saleh.

Ketua RW 09 Kelurahan Tegal Alur, Kiki, turut membenarkan adanya kendala yang dialami warganya. Ia menyayangkan persoalan tersebut sampai terjadi, terlebih ahli waris merupakan warga di lingkungan yang dipimpinnya.

Menurut Kiki, pihak RW siap memberikan keterangan dan jaminan kewilayahan apabila memang dibutuhkan dalam proses administrasi pemakaman. Ia juga berharap pejabat yang baru bertugas di TPU Tegal Alur dapat memahami aturan sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan pengurus wilayah.

Kiki menambahkan, selama ini koordinasi dengan pejabat sebelumnya berjalan cukup baik. Karena itu, ia berharap perubahan kepemimpinan tidak justru membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin sulit.

Baca Juga :  Kementerian Keuangan Berikan Piagam Penghargaan Kepada Kapolres Sragen, Dapat Predikat Terbaik Kedua

Kasatpel TPU Tegal Alur Tegaskan Berpedoman pada Perda

Sementara itu, Candra selaku Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Tegal Alur memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pelayanan pemakaman tetap mengacu pada ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007.

“Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sudah jelas mengaturnya dan saya tetap berpegang teguh pada Perda tersebut,” ujar Candra.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal dari pihak pengelola. Namun, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai ketentuan atau persyaratan spesifik yang menjadi dasar belum diberikannya persetujuan pemakaman dalam kasus yang dikeluhkan keluarga Bambang.

Pelayanan Publik Jangan Kehilangan Sisi Kemanusiaan

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak cukup hanya berpedoman pada aturan administratif, tetapi juga perlu mengedepankan komunikasi, transparansi, dan kepastian pelayanan.

Masyarakat berharap Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat maupun instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah prosedur yang diterapkan di TPU Tegal Alur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai keluarga yang sedang kehilangan orang tercinta justru harus menghadapi ketidakpastian di tengah suasana duka.

Berita Terkait

Peringati Hari Santri Nasional, PP Santri Pasundan Silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H
Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako di TPA Maratus Tsaniah Bogor
Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Edukasi Belajar Sambil Bermain, Kenalkan Dunia Kepolisian Kepada Siswa RA Ibnu Hazar
Brimob Polda Metro Jaya Hadir untuk Kelancaran Lalu Lintas Sekitar SMPN 19 Bekasi
Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang 5th Conference on Creative Economy di Jakpus
Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026
Brimob Metro Jaya Bantu Penyeberang Jalan, Aktivitas Sekolah Lebih Aman
Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

Ahli Waris Keluhkan Birokrasi TPU Tegal Alur, Pemakaman Orang Tua Tertahan di Tengah Duka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, PP Santri Pasundan Silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako di TPA Maratus Tsaniah Bogor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Edukasi Belajar Sambil Bermain, Kenalkan Dunia Kepolisian Kepada Siswa RA Ibnu Hazar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadir untuk Kelancaran Lalu Lintas Sekitar SMPN 19 Bekasi

Berita Terbaru