Kabupaten Tanggerang – Rapat Kordinasi mengenai Jam Operasional Mobil Barang Tambang pada Ruas Jalan Mobil Tanah Sumbu Tiga dan pembahasan terkait Satgas Persampahan di Kabupaten Tangerang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh perlunya penegakan hukum terkait jam operasional yang telah ditentukan, serta perhatian terhadap permasalahan pengelolaan sampah yang semakin mendesak. Rapat dihadiri oleh PJ Bupati, Andt Oni, serta Camat Sepatan Induk, Aibudi, yang membahas isu-isu penting yang berhubungan dengan operasional dan pengaruhnya terhadap masyarakat
Latarnya adalah meningkatnya ketidakpatuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2009 mengenai jam operasional mobil barang tambang. Tujuan dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan peraturan tersebut dan menggali solusi yang tepat. Di kesempatan ini, para peserta diharapkan dapat memberikan saran dan masukan agar ketentuan yang ada dapat ditegakkan dengan lebih baik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemaparan mengenai Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa operasional mobil barang tambang harus berlangsung dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Peraturan ini ditetapkan untuk mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat, seperti bising dan kemacetan di jalan. Diskusi dilanjutkan dengan membahas tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap waktu operasional yang telah ditentukan.
Diskusi mendalam mengenai ketidakpatuhan terhadap jam operasional menjadi sorotan utama. Para camat menyampaikan hasil pengamatan lapangan bahwa banyak pelaku usaha yang melanggar jam yang ditetapkan, sehingga mengganggu ketertiban umum. Hal ini menjadi tantangan bagi pihak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum
PJ Bupati, Andt Oni, memberikan komentar kritis tentang perlunya kerjasama antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban ini. Camat Sepatan Induk, Aibudi, turut menyampaikan visi agar pengelolaan operasional di wilayahnya dapat lebih terarah dan taat pada peraturan yang berlaku
Pembahasan juga meliputi isu-isu pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU Pengelolaan Sampah No. 8 Tahun 2008. Hal ini terkait erat dengan pengaturan Pemerintahan Daerah UU No. 1 Tahun 2023, yang mengharuskan daerah bertindak proaktif dalam pengelolaan limbah. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan yang baik, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap isu ini juga meningkat.
Akhirnya, rapat ditutup dengan diskusi tentang isu-isu yang dihadapi masyarakat terkait dengan operasional mobil barang tambang dan pengelolaan sampah. Terdapat keluhan mengenai kebersihan jalan dan efek kesehatan akibat pencemaran. Oleh karena itu, perlu upaya sinergis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Dian